Politik

Bawaslu Gelar Rapat Teknis Bersama Panwascam se-Taliabu

121
×

Bawaslu Gelar Rapat Teknis Bersama Panwascam se-Taliabu

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi P3S Bawaslu Taliabu
Rapat teknis bersama dengan anggota Panitia Pengawas Kecamatan se-Taliabu, di Balai Rakyat Desa Kilong, Taliabu Barat, pada Rabu (27/09/2023).

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar rapat teknis bersama dengan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Taliabu, di Balai Rakyat Desa Kilong, Taliabu Barat, pada Rabu (27/09/2023).

Rapat itu mengangkat tema “Fasilitasi Dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024.” Dihadiri oleh Koordinator Divisi P3S Bawaslu Taliabu, Rahim Dg Patiwi, dan Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Taliabu, Ariani La Abu.

Example 300x600

Sementara untuk pemateri pada kegiatan ini terdiri dari tiga orang. Masing-masing adalah, Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Suhendra Saputra. Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan, dan anggotanya, Bripka Justin Ajis.

BACA JUGA :
Anggota Koramil 1510-02/Bobong Gelar Pelatihan PBB pada Siswa di Desa Nggele Taliabu Barat Laut

Pengamatan lensanusantara.co.id dilokasi pemateri dan peserta saling tanya jawab, seputar topik kegiatan yang dimaksud.

Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Suhendra Saputra memaparkan sejumlah garis besar perihal kinerja petugas ad hoc dalam hal pengawasan di bidangnya.

BACA JUGA :
Forkopimda Kota Padangsidimpuan Panjatkan Doa Hadapi Pemilu Serentak 2024

“Ini juga merupakan pembekalan terhadap Panwascam untuk menjalankan tugas pada Pemilu 2024,” kata Suhendra.

Dengan harapan, agar seluruh Panwascam di Pulau Taliabu dapat bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.

BACA JUGA :
Raih Perolehan Suara Tertinggi, Caleg PPP Rismanto Tari Dipastikan Duduk di Kursi DPRD Provinsi Malut

“Tentu dengan adanya pembinaan ini, teman-teman di Bawaslu itu bisa melaksanakan kerjanya sebagaimana yang diinginkan oleh undang-undang,” jelasnya.

Ia menerangkan, garis besar dalam pembekalan ini adalah tentang penerapan aturan Pemilu.

Kemudian, fungsi pengawasan sebagai institusi yang diberikan kewenangan dan pertanggungjawaban.

“Serta terpenting pelaksanaannya seperti apa nanti,” pungkasnya. (Sunardi)