Hukum

Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Jember Perlu Ditetapkan Sebagai Pedoman Pemerintah Daerah

5
×

Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Jember Perlu Ditetapkan Sebagai Pedoman Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jember
Anggota DPRD Jember Budi Wicaksono dari Fraksi Nasdem dan Kapolsek Arjasa AKP Agus, Jum'at (29/9/2023).(Foto: Badri/LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah, serta menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, Jum’at (29/09/2023).

Menurut Kapolsek Arjasa AKP Agus mengatakan, banyaknya pelanggaran yang ada di masyarakat tentang ketertiban sehingga perlunya perda agar di sahkan.

Example 300x600

“Perda ketertiban umum nanti dibahas di DPRD Jember baru ditetapkan, setelah ditetapkan baru dilaksanakan oleh masyarakat, perda suatu urutan perundangan paling tinggi adalah UUD itu ada dasar hukumnya yang ditetapkan MPR,” ucap Kapolsek Arjasa.

BACA JUGA :
Direktur RSD Balung Menghadiri Halal Bihalal di Gelar Bupati Jember Gus Fawait di Pendopo

Pemerintah daerah ingin mengkondisikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan opini tetapi sesuai aturan yang ada dan perbuatan yang melawan hukum ada sanksinya.

“Peraturan menteri nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA :
Mantan Bupati Jember dr. Faida Serahkan Formulir Bacabup Pendaftaran ke DPC PDIP

Kapolsek Arjasa menambahkan, pentingnya dalam menegakkan Perda perlu dikaji bersama, agar apa yang bisa dimasukkan ke dalam Perda, misalnya dilarang buang air besar di sungai kalau bisa dibuat Perda supaya dimasukkan saja.

“Karena kotoran manusia jika dibuang di sungai, itu akan mencemari lingkungan, karena sungai masih banyak dimanfaatkan oleh manusia. Jika sungainya bersih, manusianya juga akan sehat juga,” ucapnya.

BACA JUGA :
Peringati HUT RI ke-79 di Jember, Lurah Kebonsari Gelar Lomba Cipta Menu Sup untuk Anak Stunting

Budi Wicaksono, Anggota DPRD Jember menjelaskan, semua aspirasi masyarakat nantinya akan digodok dulu sebelum muncul Perda ketertiban masyarakat. Apakah itu layak diperdakan atau tidak, ia memberikan contoh misal masyarakat tidak memilik jamban, ini yang perlu juga dipikirkan bersama.

“Sebelum melangkah ke perda, pemerintah menyiapkan anggaran dulu agar masyarakat untuk dibuatkan jamban, jangan ke balik perdanya dilaksanakan jambannya tidak ada, kasihan masyarakat,” tuturnya. (Dri).