Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah, serta menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, Jum’at (29/09/2023).
Menurut Kapolsek Arjasa AKP Agus mengatakan, banyaknya pelanggaran yang ada di masyarakat tentang ketertiban sehingga perlunya perda agar di sahkan.
“Perda ketertiban umum nanti dibahas di DPRD Jember baru ditetapkan, setelah ditetapkan baru dilaksanakan oleh masyarakat, perda suatu urutan perundangan paling tinggi adalah UUD itu ada dasar hukumnya yang ditetapkan MPR,” ucap Kapolsek Arjasa.
Pemerintah daerah ingin mengkondisikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan opini tetapi sesuai aturan yang ada dan perbuatan yang melawan hukum ada sanksinya.
“Peraturan menteri nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Arjasa menambahkan, pentingnya dalam menegakkan Perda perlu dikaji bersama, agar apa yang bisa dimasukkan ke dalam Perda, misalnya dilarang buang air besar di sungai kalau bisa dibuat Perda supaya dimasukkan saja.
“Karena kotoran manusia jika dibuang di sungai, itu akan mencemari lingkungan, karena sungai masih banyak dimanfaatkan oleh manusia. Jika sungainya bersih, manusianya juga akan sehat juga,” ucapnya.
Budi Wicaksono, Anggota DPRD Jember menjelaskan, semua aspirasi masyarakat nantinya akan digodok dulu sebelum muncul Perda ketertiban masyarakat. Apakah itu layak diperdakan atau tidak, ia memberikan contoh misal masyarakat tidak memilik jamban, ini yang perlu juga dipikirkan bersama.
“Sebelum melangkah ke perda, pemerintah menyiapkan anggaran dulu agar masyarakat untuk dibuatkan jamban, jangan ke balik perdanya dilaksanakan jambannya tidak ada, kasihan masyarakat,” tuturnya. (Dri).