Tubaba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung melakukan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas tentang Netralitas ASN pada Pemilu 2024.
ASN Pemkab Tubaba membaca ikrar seusai kegiatan apel mingguan yang berlangsung di Lapangan Upacara Pemkab Tubaba. Senin (09/10/2023)
Pj Bupati Tubaba, M. Firsada menyampaikan salah satu asas penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. “Netralitas ASN ini berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapapun,” ungkapnya.
Firsada menyebutkan ada 7 poin yang perlu diperhatikan oleh seluruh ASN Pemkab Tubaba diantaranya:
- ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
- ASN dilarang men-sosialisasikan kampanye media sosial/online bakal calon (Presiden/Wakil Presiden DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
- ASN dilarang menghadiri deklarasi kampanye pasangan bakal pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
“Saya berharap seluruh ASN yang ada di Kabupaten Tubaba ini dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu tidak hanya bersandar kepada integritas dan profesionalisme penyelenggara dan peserta Pemilu saja. “Tetapi juga harus didukung oleh netralitas para ASN demi terciptanya stabilitas politik yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutupnya. (Rusman).