Tubaba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap seorang pemuda WC (22) yang menculik dan melakukan tindakan asusila kepada anak perempuan dibawah umur.
Pelaku ditangkap pada 12 Oktober 2023. “Kami berhasil menangkap pelaku di daerah tiyuh (Desa) pulung kencana,” ujar Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Jum’at (13/10/2023).
Dia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku bernama WC (22) yang merupakan pacar korban dengan cara saat pulang sekolah korban diajak ketemuan di rumah temannya, lalu dibawa ke kontrakan pelaku dari hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan laporan ini dibuat tetapi pelaku tidak izin terlebih dahulu kepada orang tua korban.
Lanjut Kasat, selama di kontrakan pelaku tersebut sempat melakukan hubungan suami istri dengan korban KK (17) tersebut. “Saat diintrogasi pelaku WC mengakui perbuatannya,” terang Kasat.
Pelaku dikenakan Pasal 76 f jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus tindak pidana membawa lari anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses lebih lanjut. (Rusman).