Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kurang dari 24 jam Pelaku pelecehan balita di Kecamatan Donorojo diamankan satreskrim polres Jepara, pelaku ternyata calon ayah tiri korban. Padahal pelaku sempat ikut membuat laporan ke Polres Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menerangkan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam dari laporan keluarga kepada polisi.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Jepara setelah penyidik melakukan pengumpulan informasi lebih lanjut Selasa, 14 Januari 2025.
“Calon ayah tiri yang sempat ikut melapor ke Polres Jepara, tapi kita mengarah ke terlapor ini. Saat dimintai keterangan ibu korban dengan terlapor ada bagian yang tidak tersinkron. Di situ mulai kita gali,” kata AKP Wildan yang baru duduk polres Jepara ini.
AKP Wildan menambahkan, motif sementara pelaku merasa sakit hati karena ibu korban meluapkan emosi kepada pelaku.
“Tapi kami untuk saat ini masih mendalami sepeti apa motifnya. Sementara motif yang kami gali dari pelaku karena sakit hati ibu korban sering marah-marah,” papar dia.
Ia membeberkan, antara ibu korban dan pelaku sudah memiliki rencana untuk ke jenjang pernikahan dalam waktu dekat ini. Perlengkapan persiapan pernikahan pun juga sudah mulai disiapkan.
“Antara ibu korban dan pelaku sudah merencanakan pernikahan. Sudah pesan tenda buat pernikahan,” ungkapnya.
Polres Jepara berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar lebih peduli terhadap perlindungan anak,”pungkasnya.