Kriminal

Polres Madiun Ungkap Kasus Oknum Wartawan Cabuli Anak Dibawah Umur

×

Polres Madiun Ungkap Kasus Oknum Wartawan Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Madiun
Polres Madiun saat konferensi pers.

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Madiun menggelar konferensi pers pada 12 Desember 2024 untuk mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang anak dibawah umur. Kasus ini menyoroti tindakan seorang oknum wartawan terhadap anak yang juga merupakan anak wartawan.

Pelaku berinisial RDP (30), seorang oknum duduga wartawan yang berdomisili di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dan korban, berinisial EKNR (16) saat ini, adalah anak dibawah umur. Peristiwa ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga November 2024.

Example 300x600

Kasus bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat dengan dalih tertentu. Korban kemudian diarahkan ke lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa mengikuti kehendak pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga merekam tindakan tersebut tanpa seizin korban dan menggunakan rekaman itu untuk mengancamnya.

Saat ditanya oleh wartawan mengapa ia tega melakukan perbuatan tersebut kepada anak dari sesama wartawan, pelaku berdalih. “Kejadian itu hanya untuk konsumsi pribadi, dan saya sudah menyesal,” kata RDP. Pelaku juga mengakui bahwa istrinya sangat kecewa atas tindakannya.

Dalam hal ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:

  1. Dokumen resmi korban, seperti fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga
  2. Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian
  3. Satu unit ponsel milik pelaku yang digunakan untuk mengancam korban

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut mengatur hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Wakapolres Madiun, Kompol M. Asrori Khadafi, menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anaknya. Ia mengimbau agar anak-anak tidak mudah menerima bujukan atau rayuan, baik dari orang terdekat maupun orang asing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mendidik anak-anak agar tidak mudah percaya pada bujuk rayu atau iming-iming dari siapapun, termasuk orang terdekat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa,” ujarnya.

Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban. Polres Madiun berkomitmen memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan eksploitasi seksual.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.