Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, membuat kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pulau Taliabu dalam rangka mensosialisasikan Netralitas ASN.
Kegiatan itu berlangsung di balai Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Selasa (17/10/2023). Kepala Kejari Taliabu, Alfred Tasik Palulungan ditunjuk sebagai pemateri pada pertemuan itu, dengan tema yang diusung Tim Intelijen Kejari Taliabu adalah “Penerangan Hukum, Netralitas ASN pada Pemilu 2024.”
Kasi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamudin menjelaskan, program tersebut dibahas bersama ASN dalam rangka meningkatkan ASN dalam pelaksanaan Pemilahan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kata dia, sosialisasi ini merupakan bagian dari bidang Intelijen Kejaksaan bertajuk cipta kondisi.
“Karena itu, kami melakukan penyuluhan hukum terkait netralitas ASN,” jelasnya.
Sebab, berdasarkan hasil survei menyebutkan bahwa, Maluku Utara masuk dalam zona rawan pada pelaksanaan pemilu.
Dimana, salah satu indikator kerawanan yaitu keterlibatan ASN dalam Pemilu maupun Pilkada.
Karena itu, program penerangan hukum ini sebagai pendekatan persuasif untuk mengingatkan ASN.
Nazamudin menerangkan, pelanggaran ASN dalam politik praktis bisa mengakibatkan sanski terberat yakni pidana.
“Sanksi terberat pelanggaran pemilu yaitu pidana,” pungkasnya. (Sunardi)