Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember melalui Kasatnarkoba ungkap kasus jaringan narkoba jenis sabu-sabu seorang oknum kades kecamatan Tamanan terlibat pengguna aktif narkoba kini di limpahkan ke Polres Bondowoso, Rabu (18/10/2023).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Nurhidayat mengatakan, Satresnarkoba ungkap kasus jaringan narkoba jenis sabu-sabu.
Ada 10 laporan kasus narkoba namun 2 diantaranya dilimpahkan ke polres Bondowoso, termasuk oknum kepala desa yang berhasil diamankan. Sedangkan yang 8 tersangka kami proses di Polres Jember.
“Barang bukti yang kita aman sabu – sabu 79,5 garam, timbangan 1 unit, Hendpon 9 unit dan uang Rp. 900 ribu,” kata AKBP Nurhidayat Kapolres Jember.
Asal barang semuanya dari Madura kemudian di edarkan untuk mencari keuntungan dan sebagian di gunakan.
“Pasal yang di terapkan 114 UU narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara denda 1milyar maksimal 10 milyar,” ungkapnya polres Jember.
Disisi lain Kasatnarkoba polres Jember Iptu Nurmansyah mengungkapkan, tersangka pemain lama 2 pelaku residivis semuanya mantan narapidana narkotika.
Untuk jaringan mereka berpindah – pindah tapi satu sumber luar kabupaten Jember.
“Salah satu tersangka aktif menjadi perangkat desa, Kasatnarkoba menegaskan 2 tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Bondowoso oknum Kades hanya pengguna aktif bukan Pengedar,” bebernya.
Sementara itu “pelaku belum bisa di konfirmasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya (Dri).