Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang perdana gugatan terkait alih fungsi lahan pertanian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang akan dibangun hotel Swiss-Belhotel International di jalan Udang Windu, Lingkungan Krajan, Kaliwates. Dua tergugat tidak hadir Menteri ATR/BPN dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Jember, Senin (30/10/2023).
Moh. Husni Thamrin selaku Penggugat mengatakan, sidang pertama harusnya mediasi kalau para pihak lengkap ternyata sidang sudah dimulai dan ada 2 pihak tergugat belum datang, Menteri ATR/BPN dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Jember.
“Belum lengkap untuk dipanggil, satu kali lagi majelis hakim menyampaikan akan dipanggil maksimal 3 kali. Kalau 3 kali tidak hadir maka tidak dianggap menggunakan haknya,” ungkap Thamrin.
Menurutnya, sebagai penggugat ia merasa kecewa terutama Menteri ATR/BPN yang mempunyai kewenangan langsung terhadap alih fungsi lahan sawah yang dilindungi ternyata tidak datang.
“Saya mendengar belum ada sanksi apa-apa terhadap Kepala Pertanahan, ini miris saya kwatir kalau ada kejadian seperti ini sering dilakukan maka jangan disalahkan stok pangan berkurang,” ujarnya.
Kemudian kata dia, tanah produktif menjadi lahan perumahan semua, bahwa untuk mengurus surat ijin tanah produktif menjadi perumahan itu sulit sekali dengan alasan tanah yang dilindungi.
“Ternyata diduga ada transaksi maka semua menjadi beres, ini harus di berantas mafia-mafia tanah yang melibatkan badan pertanahan segera dituntaskan,” tegasnya.
Sementara itu Pengacara Hotel Swiss-Belhotel International Febri mengungkapkan. “Ikut sidang pertama kita belum mengasih jawaban, dari prinsipel sendiri masih menunggu sidangnya ternyata ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara,” pungkasnya. (Dri).