Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menanggapi isu yang berkembang di beberapa media sosial terkait modifikasi baju adat Taliabu. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Masaludin La Besy memberikan penjelasan bahwa baju adat asli Taliabu itu warisan yang harus dilindungi, sementara rencana modifikasi adalah untuk pakaian adat pernikahan dan batik.
Kabupaten Pulau Taliabu sebagai Kabupaten termuda di Maluku Utara, menurutnya perlahan-lahan harus mulai mengekspos potensi yang dimiliki baik potensi alam, budaya dan sejarah diantaranya pakaian adat, batik dan potensi wisata alam serta sejarahnya.
“Sebagaimana kita kehatui pada suku bangsa Taliabu sub etnik Suboyo, sebagaimana suku bangsa lainnya di muka bumi, sebelum mereka mengenal pakaian dari kain mereka mengenakan pakaian dari kulit kayu (fuda). Fuda adalah nama dari salah satu jenis kayu yang kulitnya dibuat pakaian. Selain kulit kayu fuda, ada juga jenis kayu lain yakni kayu katu yang bisa dijadikan pakaian, kutip (Safrudin Abdulrahman),” katanya.
Lanjutnya, sebagaimana unggahan sejumlah media sosial FB dan Instagram tentang baju adat Taliabu yang menuai kritik. yang perlu diluruskan bahwa TP PKK tidak akan dan tidak punya kewenangan merubah pakaian adat leluhur Pulau Taliabu.
“Yang ditampilkan malam itu adalah baju adat bermotif batik taliabu dan rencana baju pengantin khas taliabu,” ujarnya.
Bang Bass, sapaan akrabnya ini menjelaskan bahwa pakaian yang akan dimodifikasi itu adalah untuk penggunaan baju pengantin khas Taliabu Sehingga seluruh penduduk Taliabu memiliki corak dan warna tersendiri dalam pernikahan, tidak lagi bercorak adat Buton, Bugis bahkan Jawa.
“Kita orang Taliabu harus memiliki corak dan warna tersendiri untuk itu dan Tim Penggerak PKK Pulau Taliabu menampilkan hasil kreasinya tentu ini tidak akan serta merta langsung berlaku dan sah, sebelum dibahas secara ilmiah dan melibatkan semua pihak di Pulau Taliabu,” ungkapnya. (Sunardi)