Daerah

Perusahaan Daerah Perkebunan Jember Diduga Diskriminasi Wartawan Hendak Liputan

×

Perusahaan Daerah Perkebunan Jember Diduga Diskriminasi Wartawan Hendak Liputan

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Daerah Perkebunan Jember
Tampak depan Perusahaan Daerah Perkebunan Jember, Selasa 21/11/2023. (Foto: Badri/LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Hendak melakukan tugas peliputan terkait petani Sumbertanggulun, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember atas kebijakan pihak Perusahaan Daerah Perkebunan terkait biaya pengelolaan lahan. Wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh Korkam di Pos pintu masuk Perusahaan Daerah Perkebunan Jember diduga melakukan diskriminasi terhadap wartawan, Selasa (21/11/2023).

Kedatangan wartawan mencari informasi dan hendak melakukan konfirmasi terkait kebenaran petani ditekan untuk biaya pengelolaan lahan Sumbertanggulun akan tetapi tidak diperbolehkan masuk oleh Korkam Perusahaan Daerah Perkebunan untuk menemui Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan Jember.

Example 300x600

“Alasannya karena ini peraturan baru, tanpa seijin Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan Jember wartawan tidak boleh masuk untuk meliput,” ucap Korkam Perusahaan Daerah Perkebunan Jember.

Sementara itu, hasil pantauan di lapangan wartawan yang lain diperbolehkan masuk menemui Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan Jember.

“Sedangkan wartawan lain tidak di perbolehkan masuk dicegat pos satpam pintu masuk, menurut korkam karena peraturan baru tanpa seijin Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan Jember wartawan tidak boleh meliput,” terangnya.

Ditempat terpisah, Petani Sumbertanggulun Holila menyampaikan, ketika lokasi sudah bersih dengan perjanjian tidak tepat diminta biaya pengelolaan lahan. Padahal katanya ia sudah mempunyai hutang besar malah petani di pungut uang dan ditekan untuk membayar.

“Selanjutnya ditekan oleh Perusahaan Daerah Perkebunan Jember kalau tidak membayar tidak boleh menanam atau mengelola pertanian,” terang Holila.

Holila minta keadilan petani kepada Bupati Jember, supaya jangan dibohongi karena petani sudah banyak hutang. Ketika lahan sudah bersih disuruh bayar. Bahkan kata Holila yang mau di buat makan sudah tidak ada.

“Kami menegaskan di suruh bayar oleh Perusahaan Daerah Perkebunan Jember sebesar Rp 1.380.000, kalau tidak bayar tidak boleh menggarap lahan. Perjanjian awal ketika hasil pertanian ada sekedar membayar bukan menekan membayar,” pungkasnya. (Dri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.