Edukasi

PWI Bogor Berikan Pelatihan Jurnalistik kepada Kehumasan Rumah Sakit

×

PWI Bogor Berikan Pelatihan Jurnalistik kepada Kehumasan Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Kabupaten Bogor
Tiga Narasumber dalam Diskusi Jurnalistik Dan Handling Complain Kehumasan Rumah Sakit se-Kabupaten Bogor, Selasa 28/11/23.(Foto: Moel/LensaNusantara).

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Profesi jurnalistik harus dijalankan sesuai dengan kaidah dan norma-norma Etika Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

Pasca reformasi, saat ini telah terjadi euforia yang menyebabkan kebebasan pers. Berbagai organisasi kewartawan banyak bermunculan.

Example 300x600

Demikian diungkapkan Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagiyo dihadapan peserta diskusi pelatihan jurnalistik dan Handling Complain bagi jajaran kehumasan rumah sakit se-Kabupaten Bogor, Selasa (28/11/2023), di ruang Training Center RSUD Cibinong.

Hadir juga sebagai narasumber, Untung Bachtiar Redaktur dari Harian Radar Bogor, Piyarso Hadi Ketua SMSI dan M. Said Wakil Pimpinan Redaksi iNews.id.

Namun, kata Subagiyo, seleksi alam telah melahirkan empat organisasi yang lolos verifikasi Dewan Pers. Yakni PWI, AJI, IJTI dan Pewarta Foto.

Sementara, Piyarso Hadi menegaskan, bahwa wartawan bukan penyidik atau penegak hukum. Karena itu, tidak dibenarkan bila ada oknum wartawan melakukan tugas selayaknya seorang penyidik.

“Kita tidak perlu takut menghadapi oknum-oknum semacam itu. Sepanjang, bapak dan ibu humas bekerja sesuai prosedur, gak usah takut,” tegas Piyarso.

Pernyataan ini, sekaligus menjawab keluhan para petugas medis/perawat yang kerap mendapat intimidasi oknum mengaku wartawan.

Selanjutnya, Untung menambahkan, yang perlu mendapat perhatian serius, bukan cuma oknum wartawan tapi maraknya informasi di Media Sosial (Medsos) yang sulit dipertanggungjawabkan.

Perangkat teknologi canggih semacam handphone, telah bisa menjadikan seseorang sebagai wartawan. Dengan tanpa latar belakang pendidikan jurnalistik, mereka bersikap dan bertindak seperti wartawan.

Mereka bisa membuat berita dan menyebarluaskan informasi di medsos, IG dan lain-lain. “Namun yang jadi masalah, bila informasinya hoax atau tidak benar, maka, urusannya adalah pidana murni. Mereka bisa dikenakan UU ITE,” jelas Untung .

Hal serupa juga diutarakan pembicara lainnya, M.Said. Dia menilai, kecanggihan teknologi informasi semakin memudahkan seseorang menyebarluaskan informasi. (Moel)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.