Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rencana akan naiknya Dana Desa (DD) pada tahun 2024 mendatang, yang semula dari sekitar Rp500 triliun akan naik sekitar 20 persen menjadi Rp700 triliun, hal itu untuk membantu desa dalam penataan lingkungan dan pembangunan dalam mewujudkan desa menjadi mandiri, tentu sebagai salah satu kabar gembira dikalangan Pemerintah Desa, salah satunya Kabupaten Banjarnegara. (8/12).
Namun, jika rencana itu terwujud, tentu suatu kabar gembira bagi Kepala Desa hingga aparaturnya. Namun jangan salah, jika sampai dalam mengelola anggaran tidak berhati-hati, bisa menjadi boomerang dan terjebak dalam jebakan Batman yang akan berurusan dengan hukum nantinya.
Pemanfaatan anggaran Dana Desa memang sangat dampak bagi kemajuan desa, tentu ada beberapa yang harus di evaluasi tentang manfaat utama yang harus dilakukan. Hal itu disampaikan Direktorat Jendral (Dirjen) Kemendes PDTT, Sugito. S.Sos. M.H, saat acara Workshop kepada Kepala Desa, Camat bersama Ketua MPR RI, BPKP dan BPK Jawa Tengah di Banjarnegara pada Kamis, (7/12/2023) kemarin.
“Kegiatan workshop memang dilakukan untuk melakukan evaluasi bagaimana perjalanan tata kelola pemanfaatan Dana Desa di tahun 2023 ini, khususnya Banjarnegara, dan sekaligus mensosialisasikan kebijakan di tahun 2024, karena masih banyak beberapa isu yang harus dikerjakan,” ungkap Sugito pada lensanusantara.co.id saat wawancara secara khusus usai acara workshop.
Terkait beberapa isu yang selama ini masih terjadi di tingkatan desa, Sugito juga mengatakan. “Saat ini masih banyak isu seperti, stunting, kemiskinan, kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola itu sendiri yang masih ada beberapa persoalan, karena Kepala Desa dinamis. Ya, selalu berganti dalam periode, jadi pengetahuan-pengetahuan dan asupan kekinian tehadap kebijakan yang ada, jadi itu tujuan utama, agar kemudian hari Dana Desa tidak ada masalah dan sekaligus melakukan advokasi dalam konteks pengetahuan secara regulasi, secara pragmatis, pengendalian dan pengawasan,” jelasnya.
Ditanya mengenai selama ini adanya tumpang tindih dalam pemeriksaan penggunaan anggaran desa, Sekjen Kemendes itu menambahkan.
“Sebenarnya tumbang tindih itu ada konteksnya, masuknya dari sisi mananya, makanya kita kan lihat itu menjadi kewenangan desa atau bukan, nah disini bagaimana kita mendudukkan porsi dan peranan masing-masing,” tambah Sugito.
Penggunaan Dana Desa sendiri saat ini memang masih menjadi permasalahan atau momok yang sangat menakutkan bagi pemerintah desa dalam pengelolaanya, namun jika penggunaanya dilakukan secara keterbukaan.
Untuk mengatasi segala permasalahan yang sudah disampaikan oleh para narasumber dalam Workshop Kolaborasi yang diadakan BPKP itu berjalan dengan baik, maka potensi yang dimiliki 266 desa di Banjarnegara bisa terhandle, misalnya menganggarkan untuk ketrampilan masyarakat desa serta pendirian koperasi, sehingga kedepan bisa membantu desa menciptakan keuangan baru menuju desa mandiri. (Gunawan).