Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satreskrim Polres Bondowoso menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Imelda Fransiska (31) beberapa minggu lalu dengan tersangka utama suami korban Ahmad Fauzi (47).
Rekonstruksi digelar di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di kamar no 301 Hotel Ijen View Jl. Kis Mangunsarkoro No 888 Tamansari Bondowoso, Jawa Timur pada Selasa siang. (12/12/2023)
Dalam rekonstruksi ini Polres Bondowoso menghadirkan tersangka kasus pembunuhan Ahmad Fauzi, reka adegan dimulai sejak pukul 9.00 WIB. Selain tim dari kepolisian, rekonstruksi juga dihadiri Tim Inafis, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Terdakwa, serta pihak keluarga dari korban (Imelda).
Dengan mengenakan masker dan baju orange Ahmad Fauzi melakukan rekonstruksi didampingi Satreskrim Polres Bondowoso dan Tim Inafis.
Ada 20 adegan dalam reka ulang pembunuhan, dengan masing-masing adegan ada penambahan atau penemuan fakta baru yang diperagakan oleh tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Bondowoso melalui Wakapolres Jose Indra Lana Wira. S.H., ketika ditemui awak media diakhir rekonstruksi
“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi dimulai jam 09.00 WIB, ada 20 adegan reka ulang tapi masing-masing adegan ada beberapa penambahan karena kita melihat dan mengikuti kegiatan pada saat rekonstruksi ini,” ujarnya
Kompol Jose Indra Lana juga mengatakan tujuan dari rekonstruksi tersebut yaitu untuk menguji tingkat kebenarannya.
“Sebetulnya tujuannya adalah untuk mengukur dan menguji tingkat kebenaran daripada pemeriksaan yang dilakukan terdahulu, rekonstruksi ini ada beberapa sedikit temuan dan kita tambahkan di rekonstruksi yang dilaksanakan di TKP yaitu di kamar 301 Hotel Ijen View,” jelasnya
Ia pun menambahkan pengakuan dari tersangka bahwa kematian dari Imelda (istri tersangka) adalah karena overdosis.
“Dari semua adegan di dalam ruangan (kamar) berdasarkan keterangan dari rekonstruksi, tersangka masih bertahan dengan pengakuan sebelumnya yaitu kematian korban tetap overdosis,” pungkasnya. (*)