Politik

Caleg Bisa Pakai Fasilitas Pemerintah? Ini Penjelasan KPU Pulau Taliabu

×

Caleg Bisa Pakai Fasilitas Pemerintah? Ini Penjelasan KPU Pulau Taliabu

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi KPU Pulau Taliabu
Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi KPU Pulau Taliabu, Basri Deba menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu melalui Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi KPU Pulau Taliabu, Basri Deba menjelaskan bahwa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dengan waktu yang ditentukan, masa kampanye berlaku sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dan ada batasan-batasan saat kampanyenya. Salah satunya yaitu, para calon legislatif (Caleg) atau peserta pemilu tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas Pemerintah.

Example 300x600

Basri mencotohkan, fasilitas Pemerintah seperti Gedung Hemungsia-sia Dufu di Pulau Taliabu.

Akan tetapi, kata Basri, gedung seperti itu bisa digunakan para caleg untuk menyampaikan visi-misi. Namun terlebih dahulu mendapat rekomendasi izin dari pihak pemilik gedung, dalam hal ini Pemerintah Daerah.

“Jadi kalau ada yang menggunakan fasilitas negara, biasanya kita koordinasi baik-baik dengan Pemda, Satpol-PP dan Kepolisian jangan sampai membludak ada kerusakan,” jelas, Selasa (12/12/2023).

Syarat lainnya, lanjut dia, para Caleg tidak diperbolehkan membawa alat peraga kampanye.

Seperti bendera, baliho maupun sejenis yang menunjukkan suatu partai politik ketika gunakan fasilitas Pemerintah.

Selain itu, Basri menyarankan agar para partai politik baiknya melakukan kampanye tatap muka tidak gunakan fasilitas Pemerintah. Agar dapat terkontrol dengan mudah oleh pihak pengawas.

“Seperti kemarin (kampanye) beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Penjelasan yang sama disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahim Dg Petiwi.

Menurut dia, dalam ketentuannya, pelaksanaan kampanye akbar bisa gunakan gedung fasilitas Pemerintah. Akan tetapi, perlu mendapat izin dari pihak yang memiliki fasilitas tersebut dan tidak diperbolehkan membawa aksesoris kampanye.

“Jadi ketentuannya itu, kalau menggunakan fasilitas Pemerintah yang pertama itu dia harus ada izin, kemudian pada saat kampanye dia tidak menggunakan atribut,” pungkasnya. (Sunardi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.