Berita

Ketua Pengadilan Negeri Pindah Tugas, Wabub Jember Ucapkan Terimakasih

×

Ketua Pengadilan Negeri Pindah Tugas, Wabub Jember Ucapkan Terimakasih

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengadilan Negeri Jember
Wabub Jember potong tumpeng saat tasyakuran dan pamit pindah tugas Ketua PN Jember, Senin 18/12/2023. (Foto: Badri/LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – I Wayan Rumega dipindah tugaskan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya, ia dipercaya menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (18/12/2023).

Bahkan pada akhir-akhir masa tugasnya di Kabupaten Jember, I Wayan Rumega justru mendapat kepercayaan oleh Mahkamah Agung RI menjadi tempat penyelenggarakan event besar tingkat nasional. Event itu berupa penobatan dan penyerahan penghargaan dari Mahkamah Agung RI kepada Pengadilan Negeri se-Indonesia.

Example 300x600

Pengadilan Negeri Jember pada event besar tingkat nasional itu mendapatkan 5 penghargaan sekaligus, diantaranya penghargaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya yang terjalin baik selama ini untuk kemajuan Kabupaten Jember.

Ditempat yang sama I Wayan Rumega mengatakan dalam rangka tasyakuran penerimaan sejumlah penghargaan dari Mahkamah Agung RI dan sekaligus berpamitan karena mendapat tugas di tempat yang baru.

Dia mengucapakan terimakasih kepada jajaran Forkopimda terlebih kepada Bupati Jember, Kapolres Jember, Dandim 0824 dan Ketua DPRD Kabupaten Jember. Hingga berakhirnya tugas di Jember I Wayan mampu menorehkan prestasi untuk PN Jember dikenal hingga tingkat Nasional.

Pengadilan Negeri Jember dibawah kepemimpinannya banyak meraih prestasi di tahun 2023. Diharapkan dapat dijadikan sebagai awal menuju kemajuan Pengadilan Negeri Jember.

“Sangat terkesan selama tugas di PN Jember. Mampu melakukan kegiatan persidangan secara elektronik di 200 desa dari 226 desa dan kelurahan di Kabupaten Jember,” ucap I Wayan.

Menurutnya, mewujudkan sidang secara online, akan memudahkan bagi pihak yang berperkara yang tempat tinggalnya jauh di pelosok desa. Hal itu sangat menghemat tenaga waktu dan biaya bagi masyarakat.

“Untuk itu, seluruh rangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi. Hendaknya sisa desa yang belum terjangkau dapat dilayani dengan pelayanan persidangan elektronik, atas persetujuan dari para pihak dalam suatu perkara setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil,” pungkasnya. (Dri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.