Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tanah seluas kurang lebih 5.000 meter yang ditempati rumah sekitar 38 Kepala Keluarga (KK) selama kurang lebih 40 tahun yang diterbitkan sertifikat hak pakai oleh BPN Jember atas nama Pemdes Balung Tutul yang mendapat komplain dari Lukman Hakim beserta warga akan segera ditangani Bupati Jember Hendy Siswanto.
Hal tersebut diketahui dari keterangan salah satu Staf Sekda Kabupaten Jember, Antok saat Lukman Hakim menanyakan tindak lanjut atas surat yang dia kirim ke Bupati Jember di ruang kerja Sekda, Selasa (19/12/2023).
Dikatakannya, disposisi surat dari Lukman Hakim dari Bupati sudah turun ke Sekda pada tanggal 12 Desember, dan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Asisten 1 Bidang Pemerintahan.
“Segera komunikasi langsung dengan Asisten 1,” jelas Antok sambil menunjukan surat disposisi.
Dikomfirmasi di Pemkab Jember, Lukman Hakim mengatakan, tanah itu menurut keterangan saksi yang saat ini masih hidup adalah milik kakeknya yang bernama Said.
“Anehnya kok Kepala Desa Balung Tutul tiba-tiba memohon ke BPN Jember agar tanah tersebut di sertifikat hak pakai atas nama Pemdes Tutul,” keluhnya.
Masih kata Lukman, sedangkan Kepala Desa mengetahui persis bahwa tanah tersebut ditempati puluhan warga selama kurang lebih 40 tahun.
Selaku ahli waris Said, Lukman Hakim berharap agar tanah tersebut segera diterbitkan sertifikat atas nama dirinya, dan warga yang selama ini sudah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun.
Selanjutnya, diketahui atas polemik tanah tersebut BPN Jember beberapa waktu yang lalu melakukan mediasi antara Lukman Hakim, dan Pemdes Balung Tutul bertempat di Kantor BPN Jember.
Diacara mediasi tersebut Ipong selaku orang yang memimpin mediasi di BPN Jember meminta kepada Lukman Hakim agar melengkapi data dan nama warga yang menempati tanah tersebut. (Dri).