Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pupuk bersubsidi merupakan dalam pengawasan diatur dalam Undang-Undang Darurat, hal tersebut disampaikan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Jember, Iptu Nouval, Rabu (20/12/2023).
Dikatakan Kanit Tipiter, jika terdapat penyaluran atau distribusi tidak sesuai yang telah ditetapkan oleh aturan Permendag atau Permentan kepada Poktan berdasarkan RDKK dapat dikenakan sanksi pidana .
“Sehingga Polres Jember mengantensi jika terdapat penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran, masyarakat atau pihak lain menemukan segera melaporkan ke Polsek maupun Polres Jember,” ungkap Kanit Tipiter.
Iptu Nouval menambahkan, terkait dengan HET ada aturan administratif, telah ditentukan di Permentan atau Menteri Perdagangan.
“Jadi kami tidak mengarah ke sana, tetapi kami mengarah ke sanksi pidananya,” tuturnya. (Dri).