Berita

Masyarakat Jember Segera Lapor Polisi Jika Menemukan Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi

134
×

Masyarakat Jember Segera Lapor Polisi Jika Menemukan Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Jember
Iptu Nouval, Kanit Tipiter Polres Jember saat menghadiri RDP di DPRD kelangkaan pupuk bersubsidi Kecamatan Lodokdombo dan Jombang, Rabu 20/12/2023. (Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pupuk bersubsidi merupakan dalam pengawasan diatur dalam Undang-Undang Darurat, hal tersebut disampaikan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Jember, Iptu Nouval, Rabu (20/12/2023).

BACA JUGA :
Bangun Kekuatan di Tapal Kuda, Zulkifli Hasan Target PAN Incar Kursi Empat Besar Pemilu 2029

Dikatakan Kanit Tipiter, jika terdapat penyaluran atau distribusi tidak sesuai yang telah ditetapkan oleh aturan Permendag atau Permentan kepada Poktan berdasarkan RDKK dapat dikenakan sanksi pidana .

Example 300x600

“Sehingga Polres Jember mengantensi jika terdapat penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran, masyarakat atau pihak lain menemukan segera melaporkan ke Polsek maupun Polres Jember,” ungkap Kanit Tipiter.

BACA JUGA :
Peringati Hari Bakti PU Bina Marga ke-78, Bupati Jember: 1.400 Km Infrastruktur Jalan Sudah Diselesaikan

Iptu Nouval menambahkan, terkait dengan HET ada aturan administratif, telah ditentukan di Permentan atau Menteri Perdagangan.

BACA JUGA :
Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Jember Singkronisasi Data Hak Pilih

“Jadi kami tidak mengarah ke sana, tetapi kami mengarah ke sanksi pidananya,” tuturnya. (Dri).