Berita

Masyarakat Jember Segera Lapor Polisi Jika Menemukan Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi

96
×

Masyarakat Jember Segera Lapor Polisi Jika Menemukan Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Jember
Iptu Nouval, Kanit Tipiter Polres Jember saat menghadiri RDP di DPRD kelangkaan pupuk bersubsidi Kecamatan Lodokdombo dan Jombang, Rabu 20/12/2023. (Foto: Badri/ LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pupuk bersubsidi merupakan dalam pengawasan diatur dalam Undang-Undang Darurat, hal tersebut disampaikan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Jember, Iptu Nouval, Rabu (20/12/2023).

BACA JUGA :
J-Monalisa Dispendukcapil Jember Ikut Hadir Lakukan Pelayanan Adminduk dalam J-Bershodaqoh

Dikatakan Kanit Tipiter, jika terdapat penyaluran atau distribusi tidak sesuai yang telah ditetapkan oleh aturan Permendag atau Permentan kepada Poktan berdasarkan RDKK dapat dikenakan sanksi pidana .

Example 300x600

“Sehingga Polres Jember mengantensi jika terdapat penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran, masyarakat atau pihak lain menemukan segera melaporkan ke Polsek maupun Polres Jember,” ungkap Kanit Tipiter.

BACA JUGA :
Disparbud Jember Torehkan Prestasi di Ajang East Java Tourism Marketing Award 2025

Iptu Nouval menambahkan, terkait dengan HET ada aturan administratif, telah ditentukan di Permentan atau Menteri Perdagangan.

BACA JUGA :
785 WBP Lapas Kelas AII Jember Dapat Remisi HUT RI ke-78

“Jadi kami tidak mengarah ke sana, tetapi kami mengarah ke sanksi pidananya,” tuturnya. (Dri).