Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jember menyerahkan Surat Keputusan (SK) penugasan 139 Guru PPPK ke tempat baru untuk mengajar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Rabu (3/1/2024).
Hadi Mulyono, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember mengatakan, penyerahan surat keputusan penugasan di tempat baru bagi PPPK tahun ini jumlah 139 PPPK angkatan tahun 2022 dah tahun 2023.
“Setelah mendapatkan SK dari pusat ditempat yang baru satuan pendidikan tersebut, guru yang bersangkutan tidak mendapat jam pelajaran ini berakibat terhadap hak-haknya sebagai profesi guru,” ujarnya.
Pada tahun 2023 pihaknya mendapatkan regulasi dari kementerian, dan mengajukan melalui BKPSDM kepada Bupati yang kemudian diteruskan ke Kementerian agar permohonan guru-guru dikabulkan.
“Adanya penugasan tempat baru mereka membikin motivasi, terutama di dalam proses pembelajaran, dan juga mendapatkan hak-hak jam pelajaran itu paling utama,” imbuh Hadi.
Sementara itu, Suko Winarno Kepala BKPSDM Jember menambahkan, bahwa di UU ASN nomor 5 tahun 2014 PP nomor 49 tahun 2018 tentang manejemen PPPK.
“Karena kontrak ada yang 1 tahun dan sampai 5 tahun, untuk Kabupaten Jember mengambil 5 tahun tidak semua daerah menerapkan 5 tahun,” kata Suko.
Dikatakannya lagi, bahwa tahun 2022 pengadaan itu ada 781 formasi untuk Kabupaten Jember. Kemudian formasinya 893, sedangkan yang bisa di SK 871 itu dan yang menempatkan adalah pusat.
“Sehingga tidak tahu wilayah kondisi di Kabupaten Jember, tidak hanya di Jember itu seluruh Indonesia karena banyak usulan di daerah-daerah, kemudian oleh KemenPAN RB menyetujui jaraknya jauh dan pemerataan untuk menjadi suatu pertimbangan persetujuan,” pungkasnya. (Dri).