Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) mengelar mediasi secara damai untuk menyelesaikan kasus keributan antara warga Banjar Tangtu dengan kelompok Flobamora, bertempat di ruang Restorative Justice (RJ) Sat Reskrim Polresta Denpasar pada Selasa (2/1/2024) sore.
Wakapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. I Wayan Jiartana didampingi Kasat Reskrim Kompol Mirza Gunawan, S.I.K., serta Kasat Intelkam Kompol I Wayan Sudita, S.H., M.H., memimpin langsung proses mediasi tersebut.
Mediasi ini dihadiri masing-masing 10 (sepuluh) perwakilan kedua kelompok, yaitu warga Banjar Tangtu dan perwakilan warga Flobamora serta kedua belah pihak telah membuat pernyataan kesepakatan damai, dimana pihak pertama diwakili Ruben Mone (37) mewakili warga Sumba dan Manggarai, dan pihak kedua diwakili I Made Sudarsana (45) selaku pihak kedua mewakili Prajuru dan warga Banjar Tangtu Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur.
Beberapa point penting dalam kesepakatan damai tersebut diantaranya, bahwa pihak pertama dan pihak kedua sudah sepakat menyelesaikan masalah terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, dan tindak pidana pengrusakan yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di JI. Pucuk No. 99X Banjar Tangtu, Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur secara kekeluargaan dan tidak akan melakukan tuntutan apapun melalui jalur Hukum yang berlaku, bahwa pihak kedua akan menjaga keamanan pihak pertama dari akibat adanya kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pengrusakan yang terjadi secara kekeluargaan.
Kemudian pihak pertama akan ikut selalu menjaga ketertiban dan keamanan di Banjar Tangtu Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur, serta akan taat dengan segala peraturan yang ada di lingkungan Banjar Tangtu Desa Kesiman Kertalangu Denpasar timur.
Pihak pertama dan pihak kedua akan sama-sama menjaga situasi dan kodisi Banjar Tangtu Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur agar tetap selalu kondusif, serta tidak mengulangi perbuatan yang telah dilakukan dan terakhir pihak pertama dan kedua, tidak akan menuntut ganti rugi terkait dengan adanya pembakaran tiga sepeda motor dan luka-luka yang dialami kedua belah pihak.
Kepada media usai pelaksanaan mediasi, Wakapolresta Denpasar menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Dan kedua belah pihak berjanji untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat
“Permasalahan keributan itu terjadi karena adanya mis komunikasi antara kedua belah pihak, kedua belah pihak menyadari bahwa permasalahan itu melanggar hukum sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan itu dengan cara damai. Dan dikemudian hari bersama-sama memelihara lingkungannya supaya tetap aman dan damai, mudah-mudahan kedepan tidak ada kejadian serupa dan bisa menjaga perdamaian dan ketentraman di wilayah tersebut,” ucap Wakapolresta.
Wakapolresta juga menambahkan dalam upaya menjaga kondusifitas di TKP, dari pihak Kepolisian yaitu Polsek Denpasar Timur dan Polresta Denpasar akan secara rutin mengelar patroli serta mengedepankan peran Polisi Banjar dan Bhabinkamtibmas melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak. (Rofiuddin).