Tim Gabungan Polresta Denpasar Amankan WD, Pelaku Perkosaan WNA Asal Brazil

Kapolresta Denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ekspose pengungkapan kasus pemerkosaan, Jumat (11/8/2023).

Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Gabungan Polresta Denpasar berhasil mengamankan Pengemudi ojek online berinisial WD (21) pelaku pemerkosaan Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial LGW (26).

Kejadian berawal pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 WITA, korban (LGW) menghadiri pesta di Ulu Cliff House Uluwatu selesai pada hari Minggu 6 Agustus 2023 sekira Pukul 01.00 WITA, selanjutnya korban bersama temannya menginap di Puri Kelapa Guest House Uluwatu.

Sekira Pukul 04.00 WITA, korban memesan Grab Bike atas nama akun WANGKADASH DEVER (Pelaku.red) dengan tujuan Bingin Area Pecatu. Dalam perjalanan pelaku mengalihkan tujuan mengajak melewati jalan kecil yang berbatu-batu, tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motornya dan menarik korban (LGW) hingga Korban terjatuh terlentang.

BACA JUGA :
Heboh..!! Polsek Wongsorejo Grebek Arena Judi Sabung Ayam

Selanjutnya pelaku berada di atas badan korban, selanjutnya korban melakukan perlawanan dengan memukul pelaku dengan botol yang dibawa korban (LGW), dan botol tersebut direbut pelaku, selanjutnya pelaku mengancam korban “Kalo Kamu Melawan, Kamu Saya Bunuh” sambil menekan leher dan membekap mulut korban.

“Saat korban melawan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban,” beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ekspose pengungkapan kasus pemerkosaan, Jumat (11/8/2023) di Mapolresta Denpasar.

Meski diancam akan dibunuh, korban yang menginap di salah satu vila di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini terus melawan dengan berusaha menyelematkan diri.

BACA JUGA :
Kapolresta Denpasar Cek Kesiapan Personel Sat Lantas Jelang Pengamanan Nataru

Kurang lebih lima meter korban lari, pelaku kembali mengancam. “Kamu jangan melawan saya, dan saya tidak akan menyakiti kamu, ikuti saja mau saya,” imbuh Kapolresta.

Karena ketakukan, korban pun berhenti berlari dan hanya bisa pasrah ketika diperkosa pelaku.

“Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar korban ke vila tempatnya menginap,” ungkapnya.

Namun sekitar 100 meter dari vila tempat korban menginap, pelaku menurunkan korban setelah itu kabur.

Tim Khusus Polresta Denpasar kurang dari 24 jam tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Tim Khusus Polresta Denpasar berhasil mengamankan/menangkap pelaku ditempat persembunyiannya di Daerah Semare Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :
Minggu Kasih Kapolresta Denpasar Sambangi Gereja Pantekosta, Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Saat ini pelaku telah di tahan di Mapolresta Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022 ancaman hukuman Pasal 285 KUHP 12 Tahun, kekerasan seksual Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022, Ancaman Hukuman 4 Tahun Denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). (Humas).

**) Ikuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.