Bandar Lampung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Ranmor dan Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pria asal Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
AS (25) dan AR (26), keduanya ditangkap lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Honda Beat warna biru hitam Nopol BE 4533 KR, milik Eko Susanto, warga jalan Pembangunan, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Petugas meringkus kedua pelaku spesialis curanmor di tempat tinggalnya, di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (12/01/2024) pagi.
Peristiwa pencurian sepeda motor milik korban (Eko Susanto) sendiri terjadi pada hari Minggu (01/10/2023), sekira jam 13.00 WIB, di pinggir jalan jalur dua permata biru, samping kampus UIN, Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir dipinggir jalan jalur dua permata biru, dengan cara merusak kunci stang sepeda motor dengan kunci letter T.
“Saat pencurian terjadi, korban sedang mancing di kolam sebelah kampus UIN, sepeda motor ditinggal oleh korban di pinggir jalan jalur dua,” ungkap Kompol Dennis, dalam narasi tertulisnya, Sabtu (13/01/2024).
Lebih lanjut, Dennis mengatakan hasil pemeriksaan, keduanya telah 5 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Pengakuan kedua pelaku, sudah 5 kali melakukan aksinya, 3 TKP di wilayah Sukarame, 1 TKP di wilayah Way Halim dan 1 TKP di wilayah Kedaton,” ujar Dennis.
Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mencari kemungkinan ada TKP lain selain yang disebutkan oleh kedua pelaku.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, 1 buah Kunci Letter T berikut 2 buah anak kunci. (Suhartono)