Kriminal

Polres Pamekasan Amankan 13 Pelaku 3C Hasil Hasil Operasi Sikat Semeru 2024

169
×

Polres Pamekasan Amankan 13 Pelaku 3C Hasil Hasil Operasi Sikat Semeru 2024

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Pamekasan
Enam pelaku target operasi dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (20/6/2024).

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar Konferensi Pers Hasil Operasi Sikat Semeru 2024 bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kamis (20/6/2024).

Operasi Sikat Semeru 2024 berlangsung mulai tanggal 3 Juni sampai 14 Juni tahun 2024 menyasar 3C (curas, curat dan curanmor).

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan menyampaikan, dalam operasi kali ini berhasil mengungkap sejumlah kasus target operasi (TO) 6 kasus dan tujuh 7 tersangka.

BACA JUGA :
Cegah Karhutla, Polisi di Pamekasan Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan

“Intinya kita mengamankan 13 pelaku 3C, 6 TO dan 7 non TO,” ungkapnya.

AKP Doni menambahkan, untuk tindak pidana Curat pihaknya mengungkap 2 kasus dan 2 tersangka. Sedangkan tindak pidana Curanmor 5 kasus 5 tersangka, untuk non target operasi mengungkap 6 kasus dan 6 tersangka.

BACA JUGA :
Antisipasi Kemacetan, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Pamekasan saat Malam Takbiran 1445 H

“Curat satu kasus, satu tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut:

  • Pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP
  • Curat dikenakan Pasal 363 KUHP
  • Curas dikenakan Pasal 365 KUHP
  • Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP
BACA JUGA :
Respon Tokoh Muda Nahdliyin Madura terhadap Pemecatan Kiai Marzuki dari Ketua PWNU Jatim

Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena proses penyelidikan lebih lanjut. (Rofiuddin)