Daerah

Pemdes Kiarapedes dan BPN Purwakarta Bagikan 100 Sertifikat PTSL

×

Pemdes Kiarapedes dan BPN Purwakarta Bagikan 100 Sertifikat PTSL

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Kiarapedes
Kepala Desa Kiarapedes bersama Pejabat BPN bagikan Sertifikat PTSL secara simbolis di Aula Desa.

Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Kiarapedes, Kacamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) laksanakan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan di Aula Desa Kiarapedes, Rabu (17/01/2024).

Dalam penyerahan sertifikat PTSL dihadiri langsung oleh Kepala Desa dan pejabat BPN Kabupaten Purwakarta serta warga masyarakat.

Example 300x600

Kepala Desa Kiarapedes Eden Sudana ditemui menyampaikan, dalam acara penyerahan sertifikat tanah PTSL tahap dua, warga sangat antusias karena apa yang telah dicita-citakan oleh warga selama ini untuk bisa memiliki sertifikat tanah akhirnya dapat terwujud.

“Hari ini ada sekitar 100 sertifikat tanah PTSL yang diserahkan kepada warga dan ini merupakan penyerahan yang kedua,” katanya.

Sebelumnya pada saat penyerahan sertifikat PTSL tahap pertama yang dilakukan beberapa bulan yang lalu, Pemdes Kiarapedes telah membagikan sebanyak 40 sertifikat tanah PTSL kepada warga. Total yang mendaftar semua ada 240 sertifikat.

Eden Sudana juga menjelaskan, dari total sertifikat tanah PTSL yang diserahkan ke warga mulai dari tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 140 sertifikat tanah.

Diharapkan, dengan adanya sertifikat tanah PTSL sudah tidak ada lagi sengketa tanah yang terjadi karena tanah sudah mempunyai legalitas jelas.

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya saat di wawancara mengatakan, saya turut memantau jalannya pembagian sertifikat tanah PTSL yang merupakan progam nasional tersebut, mengapresiasi sekali atas kinerja Pemdes Kiarapedes.

“Segala upaya yang dilakukan Pemdes Kiarapedes sangat kita acungi jempol dan perlu kita dukung agar kinerjanya bisa lebih baik lagi karena dengan sertifikat tanah legalitas pemilik jadi jelas dan meminimalisir adanya sebuah sengketa yang terjadi dan bisa menyebabkan kegaduhan,” ucapnya. (Maman)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.