Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kurang tegasnya pengawasan dan pemantauan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam menyikapi permasalahan tempat-tempat karaoke dengan modus sebuah “Karaoke Family”, yang ternyata didalam menyediakan minuman keras (Miras) dan menawarkan seorang Ladies Companion (LC) dengan cara kucing-kucingan, sampai saat ini masih menjadi momok yang meresahkan masyarakat.
Padahal sudah jelas sudah dilarang, dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol.
Seharunya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selalu penegak Perda, dalam hal ini dapat melakukan tindakan yang tegas dan tepat sasaran dalam menangani masalah.
Jika memang Satpol PP benar-benar melakukan pemantauan secara serius, ke beberapa lokasi yang dianggap perlu dilakukan pengawasan, tanpa adanya tebang pilih dalam penindakan, pasti hal kasus yang tabu akan bisa dibongkar.
Dalam hal ini, Pemkab Banjarnegara melalui Satpol PP, agar segera memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap tempat-tempat karaoke yang menyediakan miras dan LC, apalagi kurang lebih dua bulan sudah masuk bulan Ramadhan.
Selain melanggar aturan, keberadaan tempat karaoke yang menyediakan Miras dan LC seperti ini, padahal juga membawa dampak negatif bagi lingkungan sekitar, termasuk dengan bahayanya kecelakaan dan keributan akibat mengkonsumsi miras yang berlebihan.
Kabupaten Banjarnegara sendiri, ada beberapa tempat karaoke yang masih melakukan operasi, Seperti, Pahe, Cafe R, King Cafe, Starligh, Diva, The Max, Ang Cafe, JB, Karjadi, Surya Yudha Karaoke, dan C&R.
Menyikapi banyaknya karaoke di Kabupaten Banjarnegara, beberapa awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Plt Kapala Satpol PP (Kasatpol PP) Banjarnegara Fajar Nida’ul Syarifah, ditemui diruang rapat, dirinya mengungkapkan jika ia bertugas masih dua minggu menjabat dan masih belum paham.
“Saya baru dua minggu menjabat sebagai Plt Kasatpol PP Banjarnegara, jadi masih banyak yang harus saya dipelajari,” kata Fajar kepada awak media.
Saat ditanya tentang apakah keberadaan tempat karaoke di Banjarnegara selama ini pernah dilakukan razia, Fajar yang sekaligus Camat Madukara mengatakan, bahwa sesuai data di Satpol PP semua tempat karaoke yang ada di Kabupaten Banjarnegara sudah pernah dilakukan operasi penertiban.
“Terkecuali ‘Ang Cafe’ di Parakancanggah (Sebelah Timur Samsat Banjarnegara) yang belum kami lakukan,” jelasnya.
Adanya satu tempat karaoke keluarga yang disinyalir juga menyediakan miras dan LC serta ditanya kapan terakhir operasi beberapa lokasi, kepada awak media dirinya mengakui, giat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Purbalingga, pada bulan November 2023 dengan menyisir ke beberapa titik tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Banjarnegara. (Gunawan)