Cianjur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Mawar (nama disamarkan) (18), karena kejadian terjadi sudah hampir 3 bulan.
Kuasa hukum korban, Gan Gan Gunawan Raharja kepada awak media di kediaman korban di Desa Ciwalen, Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur Kamis (8/2/2024) menjelaskan bahwa, pihaknya menegaskan agar tersangka segera ditangkap.
“Kami selaku kuasa hukum daripada Saudari Mawar menegaskan pada penegak Sat Reskrim Polres Cianjur, harapan kami untuk segera ditangkap, yang mana dugaan pelaku ini terhadap saudara berinisial RK,” ucapnya.
“Kasus ini sudah hampir 3 bulan, laporan tanggal 22 November 2023 sampai saat ini belum ada tindakan, mungkin dari pihak kepolisian. Alhamdulillah pemanggilan saksi sudah dilakukan oleh pihak penyidik dan barang bukti pun sudah jelas, yang mana barang bukti ini sudah ada bukti berupa robekan, sehingga bisa dijadikan bukti dasar untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.
Menurutnya, untuk tersangka itu sendiri, sampai saat ini masih berkeliaran, karena rumahnya berdampingan atau tetanggaan. Dan ini menjadikan trauma terhadap pihak korban. Dirinya pun memohon kepada pihak penegak hukum Polres Cianjur Unit PPA untuk segera menangkap dan jangan dilama-lamakan.
Ketika ditanyakan tentang apa alasan dari pihak petugas kepolisian itu sendiri, pihaknya belum mengetahui alasannya seperti apa, bahkan kata dia, kemarin terakhir informasinya mau digelar perkara, tetapi saat ini belum juga digelar perkara.
Sementara itu kuasa hukum korban yang berikutnya, Karya Saripudin. SH merasa kurang puas dengan penanganan perkara kasus pelecehan seksual. Pasalnya, pihaknya sudah melaporkan dan Laporan itu terdaftar dengan nomor STBL/B/784/Xl/2023/SPKT POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT tertanggal 22 November 2023.
“Saya sebagai kuasa hukum mungkin merasa kurang puas dengan penanganan perkara kasus pelecehan seksual ini. Kalau melihat dari kronologis dan fakta-fakta hukum sudah jelas. Sudah di BAP, saksi, bukti, visum sudah dikomportir juga. Saksi, tersangka dan korban sudah dikomportir, tinggal katanya kemarin informasi dari Pak Kanit akan gelar perkara, tetapi gelar perkara sudah mangkrak sudah 3 minggu belum terjadi gelar perkara juga,” ungkapnya.
Lanjut kuasa hukum korban, pihaknya meminta dari penegak hukum, khususnya Sat Reskrim di Unit 5 untuk segera menangkap tersangka, karena nanti masalah benar dan salah Hakim yang dapat menetapkan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada, sebab selaku keluarga korban udah merasa jengkel, sehingga bertanya-tanya ada apa.
Sambungnya, dirinya meminta kepada penegak hukum segera tegakkan namanya itu prioritas, probilitas dan justitia. Pihaknya juga meminta kerjasamanya dengan penegak hukum, khususnya di PPA Unit 5.
Ditambahkannya, orang tua korban, Endin memohon kepada pihak yang berwenang utamanya kepada Kapolres Cianjur untuk segera menangkap pelaku yang namanya RK, karena bukti sudah jelas, hasil visum sudah ada, saksi sudah jelas, terbukti pada waktu itu saksi, terdakwa sama anaknya sudah dikumpulkan di Polres.
“Katanya kemarin hari Kamis yang dulu itu mau ada gelar perkara, tetapi ternyata ditunggu sampai 3 Kamis tidak ada. Dan saat ini anak saya kondisinya trauma takut keluar rumah, kalau mau jajan saya ambil jajanan itu. Untuk pelaku sampai kemarin itu masih berkeliaran,” tambah orang tua korban. (Firman Muliadi).