Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa membantah tudingan Kepala Pengadilan Negeri Bobong Kabupaten Pulau Taliabu. Jum’at (16/2/2024).
Dengan penjelasan Ketua KPU Taliabu pihaknya dibertahu oleh Staf pada 9 Februari jika pengurusan Kepala PN Bobong sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dilakukan Kepala PN Bobong pada 8 Februari. Sedangkan batas waktu untuk mengurus DPTb itu pada 7 Februari sesuai dengan regulasi yang diberlakukan KPU.
“Kita tidak bisa memproses, karena tanggal 7 itu sudah di tutup,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, bahwa KPU tidak menggolpotkan pemilih di Taliabu. Justru KPU tetap memberi ruang kepada pemilih yang melakukan pengurusan tersebut, terutama pihak yang melakukan pengurusan DPTb.
“KPU tidak pernah menggolputkan pemilih,” tegasnya.
Sementara Juru Bicara (Jubir) PN Bobong Herman, dalam keterangan persnya. Sebelumnya pada 5 Februari Kepala PN Bobong melayangkan surat untuk masuk dalam DPTb. KPU Taliabu melayangkan surat balasan pada 7 Februari, yang isinya Suhendra Saputra tidak bisa didaftarkan masuk dalam DPTb.
Namun anehnya ada pegawai PN Bobong saat mengurus DPTb pada 11 Februari justru diterima dan mereka bisa mencoblos pada Rabu kemarin. Hal itulah yang membuat Kepala PN Bobong kecewa.
“Dalam Undang-undang Nomor 23 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden setiap warga negara boleh untuk memilih dan itu tercantum dalam pasal 198, dan ketentuan pembatasan pemilih itu hanya di TNI-Polri. Selain itu di dalam undang-undang 23 itu memiliki kebebasan untuk memilih dan itu sudah diatur,” jelasnya.
Lanjut Herman, bukan hanya itu saja, namun ada juga sejumlah pegawai PN Bobong tak bisa melaksanakan hak politiknya. Diduga penyebabnya karena kesalahan dari KPU Taliabu. Ini karena KPU tidak melakukan sosialisasi secara maksimal dan tidak melaksanakan tugas dengan benar.
“KPU golputkan Ketua Pengadilan Negeri Bobong,” sesalnya.
Dia menjelaskan, jika KPU tidak melakukan permohonan maaf kepada PN Bobong dan warga di Pulau Taliabu, maka akan pihaknya dilakukan upaya hukum.
“Akibat tidak menjalankan tugas dengan baik sehingga hak dan kewajiban warga negara terabaikan,” pungkasnya. (Sunardi)