Ekonomi

KPP Pratama Madiun Berikan Penghargaan Mitra Pengelolaan Perpajakan dan Desa Patuh Pajak

×

KPP Pratama Madiun Berikan Penghargaan Mitra Pengelolaan Perpajakan dan Desa Patuh Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala KPP Pratama Madiun
”Anugerah Desa Patuh Pajak” di Pendopo Ronggo Djoemeno Kabupaten Madiun. Senin (19/02/2024).

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pungutan wajib pajak berupa uang yang berasal dari rakyat dan diberikan kepada pemerintah membuat negara mampu meraih pendapatan dan menjalankan pembangunan. Atas dasar ketaatan wajib pajak tersebut Kabupaten Madiun melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya melalui pemberian penghargaan dan cinderamata kepada wajib pajak terbaik dan mitra pendukung pengelolaan perpajakan serta desa patuh pajak yang dikemas dalam acara, ”Anugerah Desa Patuh Pajak” di Pendopo Ronggo Djoemeno Kabupaten Madiun. Senin (19/02/2024).

Dalam acara tersebut nampak hadir Sekdakab Madiun, Kepala KPP Pratama Madiun, Lurah, Camat dan OPD se-Kabupaten Madiun. Dalam kesempatan itu, Rizaldi, Kepala KPP Pratama Madiun menyampaikan bahwa pemerintah berusaha mengubah pandangan negatif terhadap pajak kepada masyarakat. Rizaldi juga menjelaskan, bahwa pajak bukan hanya beban melainkan juga sarana yang digunakan negara maju untuk memperoleh pendapatan.

Example 300x600

Dengan tingkat ketaatan wajib pajak yang tinggi, Kabupaten Madiun mampu memberikan contoh bahwa masyarakat dapat berkontribusi positif melalui kewajiban pajaknya.

Kolaborasi ini melibatkan koordinasi dengan Bank Jatim, Pos dan Jasa Raharja guna menghubungi wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

“Pajak itu penting untuk membangun negara kita, saat ini 85 persen pendapatan negara berasal dari pajak,” ungkap Rizaldi.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak pemerintah juga bekerjasama dengan Kecamatan dan Desa menggunakan berbagai metode termasuk layanan digital dan kerjasama dengan aparat pemerintahan setempat. Kolaborasi ini dianggap sebagai langkah inovatif menjadi yang pertama kali dilakukan di Indonesia.

Dijelaskannya bahwa menggagas kerjasama tiga level ini sebagai upaya pertama untuk meningkatkan kepatuhan pajak di tingkat kabupaten. Disampaikan juga bahwa undang-undang menetapkan denda bagi keterlambatan pajak pasal 7 mengatur sanksi dengan denda minimal Rp 100.000 untuk wajib pajak perorangan yang terlambat melaporkan. Untuk badan denda minimal 1 juta. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk melaporkan pajak dengan tepat waktu dan benar.

Ditemui selesai acara Sekdakab Madiun Sodiq Hari Purnomo menyampaikan, pemberian penghargaan dan cinderamata kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mendukung ketaatan wajib pajak di Kabupaten Madiun menjadi momen emosional memperkuat semangat untuk terus memajukan perpajakan dan membangun daerah. Sekda juga berharap acara ini bukan hanya seremonial tetapi juga motivasi untuk masyarakat.

“Acara ini diharapkan tidak hanya menjadi sukses seremonial tetapi juga menjadi dorongan bagi masyarakat untuk lebih memahami, dan mendukung sistem perpajakan sebagai bagian dari pembangunan nasional,” harap Sodiq Hari Purnomo.

Adapun pemenang penghargaan Desa Patuh Pajak meliputi kategori pencapaian tertib pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2023 diperoleh Desa Putat Kecamatan Geger, Desa Bacem Kecamatan Kebonsari dan Desa Geger Kecamatan Geger.

Penghargaan kepada kepatuhan pembayaran PBB P2 tahun 2023 diperoleh Desa Randualas Kecamatan Kare, Desa Kebonsari Kecamatan Kebonsari dan Desa Kedungrejo Kecamatan Pilangkenceng.

Dan terakhir adalah pencapaian tingkat kepatuhan SPT tahunan dan PPH tahun pajak 2022 diperoleh Desa Kranggan Kecamatan Geger, Desa Sambirejo Kecamatan Geger, Desa Kuncen Kecamatan Geger. (Dewi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.