Politik

KPU Jember: Pembongkaran Kotak Suara Kecamatan Sumberbaru Tidak Sah

49
×

KPU Jember: Pembongkaran Kotak Suara Kecamatan Sumberbaru Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jember
Achmad Susanto saat ditemui di KPU Jember, Rabu 28/2/2024. (Foto: Badri/Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Achmad Susanto Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jember menanggapi terkait pembongkaran kotak suara di Kecamatan Sumberbaru yang diduga dilakukan Komisioner KPU Jember. Rabu (28/2/2024).

Menurut Achmad Susanto, rekomendasi dari Bawaslu diserahkan ke KPU selanjutnya akan melakukan rapat pleno terkait dengan jadwal 1×24 jam rekapitulasi di Kecamatan Sumberbaru.

Example 300x600

“Kalau teman-teman tidak melakukan hal aneh lagi, ini temuan Bawaslu maka rekomendasi tetap dijalankan agar tidak menggangu rekapitulasi di kabupaten,” ucap Susanto saat ditemui di kantor KPU Jember.

BACA JUGA :
Kado Hardiknas 2024, Pemkab Jember Raih Dua Penghargaan dari MURI

Ditanya seputar pembongkaran kotak suara di Kecamatan Sumberbaru yang tidak diketahui saksi Parpol. Achmad Susanto menyampaikan, jika pihaknya untuk memastikan karena diketahui banyak masyarakat.

BACA JUGA :
Bupati Jember Tunjukkan Keseriusan 22 Ribu Guru Ngaji Mendapatkan Insentif

“Di Kecamatan Sumberbaru ada hal-hal aneh, kemudian pembongkaran kotak suara tidak di anggap sah,” ungkap Achmad Susanto. (Dri).