Cianjur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Keluarga korban pembunuhan di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku Dayat, atas perbuatan menghilangkan nyawa istrinya.
Diketahui, pada Tanggal 15 Desember 2023 telah terjadi pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Hj. Neni (48). Kejadian pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh suami korban itu sendiri di rumah kontrakan. Saat ini perkara tersebut sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Cianjur.
Keluarga korban yang berinisial HH ketika dijumpai awak media dikediamannya di Desa Rancagoong, pada Senin (4/3/2024) mengatakan, pihak keluarga mendapatkan kabar dari suaminya bahwa istrinya telah meninggal dunia.
“Kami pihak keluarga mendapat kabar kematian Hj. Neni dari suaminya almarhum. Padahal yang kami tahu adik saya dalam keadaan sehat wal afiat, bahkan pada pada malam itu dia dengan saudara yang berdomisili di Bandung sempat berkomunikasi via WA dari Jam 00.00 WIB sampai Jam 02.00 WIB. Akan tetapi pada Jam 3.30 WIB kakak kandung yang tinggal di Rancagoong ini mendapat kabar bahwa Hj. Neni telah meninggal dunia,” jelasnya.
Menurutnya, setelah mendapat kabar, salah satu keluarga datang ke lokasi rumah kontrakan almarhum bersama suaminya. Dan ternyata benar almarhum sudah meninggal dunia. Lalu pada saat itu juga pihak keluarga membawa korban terlebih dahulu ke rumah sakit, namun oleh suami korban tidak diperbolehkan. Sehingga pada akhirnya sekitar Jam 5.30 WIB pihak keluarga membawa korban ke Sukalarang, Kabupaten Sukabumi tempat tinggalnya.
Sambungnya, pihak keluarga mulai curiga ketika almarhum dimandikan, disholatkan dan dimakamkan. Pada waktu itu salah satu keluarga melihat ada goresan di leher korban, namun dipendam, karena takutnya hanya penglihatan pribadinya yang salah, tetapi setelah selesai pemakaman sekitar Jam 18.20 WIB keluarga yang ikut memandikan jenazah bercerita bahwa mereka melihat ada goresan di leher korban.
“Disitulah kami merasa ada kejanggalan dan kecurigaan dengan kematian korban, karena saat awal korban mau dibawa dulu ke rumah sakit, suaminya melarang, akhirnya semua keluarga sepakat untuk melaporkan kecurigaan ini ke pihak kepolisian pada Tanggal 18 Desember 2023. Akan tetapi pada saat itu, pihak kepolisian sedang sibuk-sibuknya melaksanakan pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru,” ungkapnya.
Akhirnya pihak kepolisian bersama rumah sakit baru bisa melaksanakan otopsi pada Bulan Februari 2024 dan pada Tanggal 21 Februari 2024 pihak keluarga mendengar hasilnya, bahwa pada jasad almarhum ditemukan adanya tindakan kekerasan dan masih di Tanggal 21 Februari pelaku pun berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cianjur dirumahnya di Sukabumi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto melalui Kanit l Sat Reskrim, Ipda Dani Kusmayadi, mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses.
“Penanganan terhadap tersangka saudara Dayat sudah ditahan di Polres Cianjur, dan dalam minggu ini kami akan melaksanakan rekonstruksi. Modusnya yaitu tersangka marah terhadap korban, karena sebelumnya bertengkar dan korban ini merupakan istri siri yang juga sebagai istri kedua. Pelaku ini ketahuan sama korban ada kontak via WhatsApp dengan perempuan lain, akhirnya mereka bertengkar dan korban pun dicekik lehernya serta meninggal. Dari perbuatan pelaku, bisa dituntut dengan pasal 338 yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tambahnya. (Firman Muliadi).