Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan SIPD RI tahun 2024 di Redtop Hotel dan Convention Center Jakarta. (18/3/2024).
Berdasarkan terbitnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah.
Sebagai peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari pihak pengguna anggaran, pihak pejabat penatausahaan keuangan dan pihak bendahara pengeluaran.
Bupati Taliabu Aliong Mus dalam sambutannya menyampaikan, bahwa bimbingan teknis ini bisa di manfaatkan dengan baik. “Sehingga bisa diaplikasikan dalam pengelolaan admistrasi keuangan di OPD masing-masing dan di Pemerintah Pulau Taliabu secara umum,” kata Bupati. (Sunardi)