Bandar Lampung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara selama 7 tahun penjara saat sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tanjung karang. Kamis (28/3/2024).
Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan, menuntut terdakwa Adelia Putri Salama selama 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan, terbukti terdakwa melanggar Pasal 137 huruf (a) juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang narkotika, sedangkan hak yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan anak yang masih butuh dampingan seorang ibu.
Sedangkan terdakwa Albert dituntut sama dengan Adelia Putri Salma, keduanya terlibat keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Adelia didakwa pasal pencucian uang berasal dari suaminya yang menjadi salah satu pengendali narkoba dengan total uang mencapai Rp 3,67 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Eka Aftarini disebutkan bahwa Adelia kerap menerima uang hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya yakni Kadapi.
Dari hasil barang bukti uang yang tersimpan dalam 4 rekening miliknya, Adelia menerima uang lebih dari Rp 3,67 miliar.
Adelia disebut kerap menerima uang dari Kadapi suaminya yang menjalani hukuman di Lapas Banyuasin Sumsel.
Pengacara Adelia Putri Salama, Rusli Bastari mengatakan, ia akan mempelajari untuk mengadakan pledoi.
“Kita berharap hukuman yang seadil-adilnya,” tutupnya. (Suhartono)