Berita

PA Tanjung Karang Bandar Lampung Eksekusi Rumah Tinggal Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung

147
×

PA Tanjung Karang Bandar Lampung Eksekusi Rumah Tinggal Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Pemohon
Pengadilan Agama Tanjung Karang melakukan eksekusi rumah didampingi oleh aparat penegak hukum dari TNI dan Polri serta dari Lurah serta RT dan kepala lingkungan setempat disaksikan oleh warga sekitarnya. (Foto : Suhartono/Lensa Nusantara)

Bandar Lampung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjung Karang No 1/Pdt.Eks/2024/PA.Tnk. tertanggal 13 Maret 2024, pada Kamis (28/03/2024) pagi pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Tanjung Karang melaksanakan sita eksekusi sebuah rumah tinggal yang terletak di jalan Hayam Wuruk GG Bukit II NO 107, RT-03/RW-02, Kebonjeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

BACA JUGA :
Polresta Bandar Lampung Terjunkan 502 Personel Pengamanan 2880 TPS Pemilu 2024

Pelaksanaan eksekusi didampingi oleh aparat penegak hukum dari TNI dan Polri serta dari Lurah serta RT dan kepala lingkungan setempat disaksikan oleh warga sekitarnya.

Example 300x600

Sebelum pelaksanaan eksekusi dilaksanakan, Muhammad Iqbal selaku Kepala Pelaksana membacakan surat keputusan dari Pengadilan yang dihadiri oleh pemohon Gusmo Wiyono, sedangkan termohon tidak dapat hadir.

BACA JUGA :
BI Lampung Siapkan Rp 4,3 Triliun Hadapi Periode Ramadhan dari Idul Fitri 1445 H

Menurut keterangan pemohon Gusmo Wiyono, bahwa keputusan sidang cerai tahun 2017 dan harta kerja sama harus dibagi.

BACA JUGA :
Dua Polisi Cilik Sambut Kedatangan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras

“Keputusan inkrah sudah keluar tahun 2003 tapi belum dieksekusi, baru sekarang ini baru dilaksanakan,” ucapnya. (Suhartono)