Gresik, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Gresik telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) 20/2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 ASN. Dalam aturan ini, bupati menetapkan besaran tunjangan tambahan penghasilan 25 persen dari yang biasanya diberikan setiap bulannya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya mengatakan untuk Perbup terkait THR sudah terbit. “Sudah ditanda tangani pak bupati dan sudah terbit,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik Mohammad Rum Pramudya.
Dalam perbup ini memang untuk besaran TTP ditetapkan sebesar 25 persen. Jumlah ini sama dengan besaran pada THR tahun 2023 lalu. “Sama dengan tahun 2023 besarannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik memastikan pembayaran akan dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan.
Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan terkait pembayaran THR ASN Pemkab Gresik 2024 dipastikan aman. Dan akan dibayar tepat waktu. “Insya Allah aman untuk THR ASN 2024,” ujar Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya.
Dikatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji THR ASN Pemkab Gresik sebesar Rp 43 miliar. Selain gaji, sesuai aturan juga ada TPP THR ASN Pemkab Gresik. “Kebutuhannya sekitar Rp 3,2 miliar,” ungkapnya melalui Kabid Perbendaharaan BPPKAD Gresik Akhmad Fathoni. (Rio)