Politik

KPU Bondowoso: Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Sebagai Paslon di Pilkada 2024

×

KPU Bondowoso: Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Sebagai Paslon di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Bondowoso
Ketua KPU Bondowoso, Djunaedi S.H, (Dok. Humas KPU)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Example 300x600

Ketua KPU Bondowoso, Djunaedi, mengatakan hal itu menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12 tahun 2024 dan telah disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI.

Hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang berbunyi, :Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Kendati demikian, saat ini KPU di daerah masih menunggu terkait peraturan pencalonan yang masih dalam proses pembahasan oleh KPU RI.

“Peraturan KPU (PKPU) terbarunya belum, tapi menurut putusan MK begitu. KPU RI sedang menggodok itu PKPU nya,” kata Djunaedi, kepada lensanusantara.co.id, Senin (22/4/2024).

Untuk diketahui, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 disebutkan bahwa Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD.

Kemudian, Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD RI pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Adapun tahapan Pilkada tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yakni 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. (*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.