Politik

Merasa Kecewa dan Dirugikan Intern Partai, Dua Caleg Banjarnegara dari PDI-P Mendatangi KPU

×

Merasa Kecewa dan Dirugikan Intern Partai, Dua Caleg Banjarnegara dari PDI-P Mendatangi KPU

Sebarkan artikel ini
Caleg PDI-P
Dua Caleg DPRD Banjarnegara dari Partai PDI P bersama relawan, saat mendatangi KPU Banjarnegara dengan membawa karangan bunga, Senin, 22/4/2024. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Merasa dirugikan oleh jajaran internal Partai dengan munculnya sebuah surat dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Tengah, dua Caleg DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara untuk menuntut keadilan terkait dengan sengketa perolehan suara pada Pemilu 2024 kemarin.

Bersama beberapa relawan dengan membawa dua karangan bunga, dua Caleg PDI-P M Sholahudin F (dapil 6) dan Agung Sulistiyono (dapil 4), selain menuntut keadilan juga mendukung KPU Banjarnegara agar bisa bersikap independen dan mengikuti aturan yang berlaku menurut negara bukan karena intern partai.

Example 300x600

“Dari calon legislatif pemilu 2024 kemarin kita kan sudah selesai, saya di dapil 4, dan ini Pak Sholahudin dapil 6, adalah pemenang di KPUD, tapi dengan adanya permasalahan di internal, kemarin saat kita berjuang kemudian terbitlah SK 03/2024 yang intinya KPUD Banjarnegara mengikuti undang-undang yang ada di Indonesia, makanya kita bersama relawan, datang ke KPU untuk memberikan dukungan dan support agar apapun alasannya KPU bisa menjalankan sesuai peraturan konstitusional, jadi sebagai pemenang saya bersama Pak Sholahudin harus dilantik,” jelas Agung Sulistiyono, caleg PDI P yang meraih suara terbanyak di dapil 4, Senin, (22/4/2024) kepada awak media.

Sama halnya dengan Agung, Caleg dapil 6 Sholahudin juga merasa dizolimi dan kecewa, padahal untuk perolehan suara dirinya mendapatkan suara terbanyak.

“Saya didapil 6 itu mendapatkan suara terbanyak atau by name, sama dengan yang disampaikan Pak Agung tadi, bahasanya saat ini kita mengawal, agar KPU Banjarnegara menjaga konstitusi, sesuai dalam undang-undang PKPU nomor 6 tahun 2004, juga ada lagi undang-undang nomor 7 tahun 2017, bahwa suara terbanyak itu yang terpilih, jadi disini agar KPU konsisten, Independen, jangan sampai goyah karena intervensi dari pihak manapun, makanya ini dari teman-teman relawan ikut mengawal, kita tidak ada tendensi apa-apa, hukum harus ditegakkan, kita hanya menuntut keadilan agar dilantik, disini kan kedaulatan rakyat, suara rakyat ya suara pemilu,” jelas Sholahudin.

Ternyata ada hal menarik didalam kasus tersebut, kepada para awak media saat ditemui di kantor KPU Banjarnegara, Agung menambahkan, ternyata didalam internal partai khususnya kepengurusan DPD PDI-P Jawa Tengah, ada istilah SK 01 yang diterbitkan tahun 2023 lalu dan suatu perjanjian caleg.

“Di dalam internal PDI-P Jawa Tengah memang ada SK 01 yang diterbitkan tahun 2023, tapi telah diterbitkan kembali SK 03 yang disahkan April 2024 kemarin, jadi seharusnya SK 01 tidak terpakai, makanya saya sama Pak Sholahudin dan relawan yang tidak rela suara kita di gadaikan ke caleg lain, apapun masalahnya kita mendukung secara hukum agar KPU menegakan keadilan,” jelas Agung.

Ditanya terkait suara yang seolah digadaikan, kata Agung. “Saya suara terbanyak di dapil saya, sama dengan Pak Sholahudin, saya 3840, tapi mau diganti dengan suara 3522, selisihnya saja 318, maka itu di pleno KPU kemarin kita sudah ditetapkan peringkat pertama, kalau mengacu undang-undang kita sah dilantik, makanya kita berjuang, kita sudah ke Mahkamah Partai, dan akhirnya terbit SK 03/2024, otomatis yang 01/2023 gugur atau tidak berlaku, maka kita optimis. Karena hanya di Internal PDI P Jawa Tengah saja ada SK 01/2023 itu, bukan se Indonesia, diduga ada permainan dari Pengurus DPD, yang membuat surat itu DPC, tapi sampai hari ini DPC kita klarifikasi susah, saya juga sudah hubungi Pak Ismawan selalu sekretaris, saya tanya progres kata dia belum bisa mengadakan rapat, jadi suara tidak hilang, tapi disini mau dialihkan yang mendapatkan suara dibawah saya, waktu kita juga disuruh tanda tangan mengundurkan diri, tapi belum ada tangan dari pengurus DPC, tapi hurufnya disitu (a), padahal itu yang meninggal dunia, kita masih waras lo, masak kita dianggap ruh,” tutur Agung.

Salah satu perwakilan relawan Banteng Socaludiro (air mata darah) juga menegaskan, sangat kecewa kepada keputusan pengurus DPD dan DPC PDI-P, karena tidak pernah dikasih tahu tentang SK yang dimaksud diatas.

“Kami sebenarnya sudah tahu sejak awal, karena kami relawan tidak dikasih tahu surat dari DPD, setelah hampir kesini, baru kami tahu, dan Alhamdulillah kami dari relawan akhirnya mendapatkan informasi SK DPP 03/2024, karena kami relawan kan tidak selalu mengikuti begituan, hanya ambil intinya, setelah tahu kami mendukung KPU untuk menegakan sesuai undang-undang, saya ingin yang mendapatkan suara terbanyak wajib dilantik, karena secara by name nomor dua tertinggal jauh, jika tidak ditanggapi kami akan melakukan gugatan sampai manapun, ini kami juga kecewa, kantor KPU kosong, tidak ada yang bisa ditemui,” jelas perwakilan relawan dari Wanadadi Murtadho.

Namun sayangnya, saat awak media ingin meminta statemen Ketua KPU Banjarnegara, kantor kosong hanya seorang security yang berjaga, dengan alasan semua tugas luar. (Gunawan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.