Politik

Terbit RUU Nomor 3 Tahun 2024, Kasus Pilkades di Banjarnegara Makin Memanas

×

Terbit RUU Nomor 3 Tahun 2024, Kasus Pilkades di Banjarnegara Makin Memanas

Sebarkan artikel ini
Pilkades Banjarnegara
Menuntut jabatan dua tahun, bersama kuasa hukumnya, Kades Incumben yang tidak terpilih mengadakan Prease rilis bersama insan pers. Sabtu, 27/4/2024. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bagai sebuah drama drakor Korea bersambung, mungkin itu kata yang pas buat Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banjarnegara yang selama ini masih memanas antara Kades Incumben yang tidak terpilih melawan keputusan Pemerintah Daerah yang akan melantik 57 Kades terpilih pada Selasa, 30 April 2024 mendatang.

Example 300x600

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di rumah Kades Kemranggon, Kecamatan Susukan, didepan para awak media, puluhan incumben yang tidak terpilih yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), menuntut perpanjangan jabatan dua tahun, yang menurutnya sesuai RUU nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang saat ini menjadi pemicu gegernya kasus tersebut.

Weda Kupita S.H.,M.H didepan para awak media saat jumpa pers menegaskan, sebagai hukum Kades yang tergabung dalam AKSI tersebut menuntut hak sesuai UU Tentang Desa nomor 3 tahun 2024 yang sudah direvisi, dengan yaitu di pasal 118 huruf (b) dan (c). Menurutnya Pelantikan yang akan dilaksanakan adalah cacat hukum.

” Pelantikan kades terpilih yang akan dilaksanakan pada 30 April besok itu bertentangan dengan asas hukum
dan surat Kemendagri serta peraturan UU desa,” jelas Weda, yang mengaku mengantongi surat kuasa dari 25 Kades tidak terpilih, Sabtu, (27/4/2034).

Ditanya langkah untuk menggugat putusan Pemkab dalam surat nomor 400.10.2/176/disbapermades/2024, Weda menambahkan.

” Pelantikan Kades terpilih, itu tidak ada kaitannya dengan pasal 118 huruf (d), tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum, gugatan kita akumulasikan dua-duanya, saya ahli hukum acara Pratun, dan ahli hukum acara politik dan Administrasi negara. Intinya Pemkab harus mengeluarkan surat rekom agar Kades yang masih menjabat menyelesaikan jabatan sampai 30 April 2026, sesuai UU nomor 3 Tahun 2024,” jelas Weda.

Sementara menurut Koordinator AKSI Andi Setiawan yang sekaligus Kades Kemranggon menerangkan, menuntut hak mereka untuk penambahan jabatan dua tahun.

“Menuntut pelantikan dibatalkan dan masa jabatan, karena undang-undang sudah di sahkan tanggal 25 April kemarin yang berkaitan dengan pasal 118, kami termasuk Kades masih menjabat, sampai (30/4/2024) besok, disitu tertera untuk menyelesaikan masa jabatan yaitu tambahan dua tahun, maka ini kami menuntut hak, kita tidak berpikiran ke Pilkades, dan jika masih ada pelantikan kita tempuh jalur hukum, biar pengadilan memutuskan,” ungkap Andi.

Perlu diketahui, pelantikan 57 Kades terpilih akan tetap berjalan pada Selasa, (30/4/2024) di Pendopo Dipayuda Adigraha, yang kemungkinan dipimpin langsung oleh PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto pada pukul 08.30 WIB. (*).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.