Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas Resmi Menerima Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri

×

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas Resmi Menerima Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H, peroleh Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri.

Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau anugerahkan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H, Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di Balai Adat Melayu Riau.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menyampaikan perihal beri memberi gelar ini pula, memang sudah menjadi tradisi umat manusia, bukan saja di tanah Melayu.

Example 300x600

Dalam berbagai sumber baik lisan maupun tulisan, Melayu sebagai bangsa sekaligus suku, juga amat memperhatikan gelar. Begitu banyak disebutkan penggelaran seseorang. Dalam Sulalatis Salatin, Tuhfat al-Nafis, bahkan sumber cetak yang lebih baru terwujud dalam Babulquwaid, hal tersebut dinyatakan terang benderang baik karena jabatan maupun karena prestasi.

Dalam kitab Tsamaratul Muhimah, karya Raja Ali Haji misalnya, disebutkan bagaimana pemberian gelar yang baik-baik kepada orang berjasa memang sangat dianjurkan sebagai suatu penghormatan terhadap daya cipta manusia, bahkan disebutkan berdampak bagi keturunan dan linkungannya, setidak-tidaknya melecut motivasi untuk berkarya sebaik orang yang diberi gelar.  
 
Berbagai puak di Riau, memberi gelar dalam berbagai jenis, diantaranya adalah gelar adat kehormatan. Gelar dari LAMR yang diatur dalam AD/ART LAMR yang diberikan kepada Tuan Akmal Abbas, merupakan gelar adat kehormatan yang melekat pada namanya sepanjang hayat, tetapi tidak bisa diwariskan.

Gelarnya adalah Datuk Seri Lela Junjungan Negeri, menyarankan pengertian sebagai seseorang yang mempunyai gerak-gerik dan perilaku baik serta mampu menggunakan kemampuan dan kekuatannya dalam menyangga serta memuliakan negeri sesuai alur maupun patut. Suatu kumpulan kata yang tidak saja sebagai suatu pengakuan pencapaian seorang anak manusia, tetapi juga harapan yang dijalin doa agar capaian tersebut sekurang-kurangnya dipertahankan, malahan diharapkan akan berlebih.

Kegiatan dilanjutkan Pembacaan Surat Keputusan LAMR tentang Anugerah Gelar Adat kepada Tuan Akmal Abbas. Dalam Penganugrahan Gelar Adat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, berdasarkan Surat Keputusan LAMR Riau Nomor : 015/LAMR/IV/2024 tentang anugrah gelar adat kepada Taun Akmal Abbas, S.H., M.H yaitu :

  1. Menetapkan Taun Akmal Abbas, S.H., M.H dengan gelar adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri.
  2. Selama adat disandang hingga akhir hayat dan tidak dapat di wariskan.
  3. Dengan ini Taun Akmal Abbas, S.H., M.H, mendapat gelar sapaan Datuk Seri.
  4. Diserahkan tanjak, selempang Keris.
  5. Surat Keputusan Penganugerahan Gelar Adat berlaku sejak ditetapkan, ditetapkan tanggal 30 April 2024.

Dalam sambutannya Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan syukur alhamdulillah bertepatan tanggal 30 April 2024 LAMR telah menganugrahkan Gelar Adat sebagai Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, bagi saya gelar ini suatu penghormatan dan penghargaan yang tinggi.

Proses pemberian gelar ini ketika tahapan merisik, Datuk-datuk utusan LAMR yang dipimpin Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil Ketua Umum DPH LAM Riau menyampaikan rencana penganugerahan ini, timbul keraguan pada diri saya, sebab gelar adat itu bukan sesuatu yang ringan untuk disandang.

Kegiatan yang dilaksanakan ini dimaknai sebagai kearifan lokal masyarakat Melayu Riau, yang menjunjung tinggi adat istiadat, norma-norma, nilai-nilai luhur kebudayaan khazanah adat melayu yang telah diwariskan, dan tentunya memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan dan tata kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara. Dan kearifan budaya melayu yang saya rasakan sangat berpengaruh dalam perjalanan karir saya yang menjadi pegangan dimanapun bertugas.

Ini juga selaras dengan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum, yang tidak semata-mata mencari keadilan, kepastian tetapi tak kalah pentingnya kemenfaatan bagi masyarakat, peran tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum dimasyarakat, turut dilibatkan dalam penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui Restorative Justice yang sudah diterapkan Kejaksaan, sehingga permasalahan hukum tidak harus dibawa ke pengadilan, tetapi dapat diupayakan perdamaian para pihak, pelaku dan korban sehingga keharmonian di masyarakat dapat terjaga.

Selanjutnya sambutan Pj Gubernur Riau Ir. SF Haryanto menyampaikan Penganugerahan Gelar Adat kepada Tuan Akmal Abbas oleh Lembaga Adat Melayu Riau, bagi kami adalah suatu pertimbangan yang sudah tepat.

Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri,
bermakna pemimpin yang menggunakan kekuatan, atau kekuasaannya dengan bijaksana untuk menjunjung marwah bangsanya. Hal ini memang patut disandang oleh Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H.

Sebagai putra daerah Riau, Tuan Akmal Abbas sudah malang melintang ke seluruh negeri. Dan hingga kini diamanahkan pula memimpin Kejati di tanah kelahirannya sendiri. Suatu kenyataan yang tak mungkin dipungkiri, bahwa kampung halaman tentu sangat berarti di hati, dan semakin berarti karena Tuan Kajati sudah bersebati. Menegakkan panji-panji keadilan setinggi-tinggi. Maka di majelis penganugerahan gelar adat ini kita semua tertumpang bangga sekaligus bahagia.

Diketahui bahwa kelembagaan sangat
penting sebagai simbol nilai dan adab, khususnya bagi masyarakat Riau. Begitu pentingnya keseimbangan negeri yang bermarwah, memiliki sejarah kebudayaan yang ranggi, dan mempunyai cita-cita yang besar ke masa depan. Maka saya menyambut baik dan tahniah kepada Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau, yang telah melaksanakan seluruh rangkaian penganugerahan gelar adat kepada Tuan Akmal Abbas, S.H., M.H hingga pada hari ini. Kita pun berhimpun bersama dalam suasana adat resam. Kita sama-sama berada dalam lingkungan keberadatan. Membesarkan cinta
kepada tanah Melayu Riau yang dianugerahkan Tuhan.

Maka sudah suatu hal yang wajar bahkan harus bagi kita untuk menjulang kebudayaan bumi bertuah Lancang Kuning ini. Oleh karena itu, sekali lagi, saya menyampaikan apresiasi serta
menyampaikan ucapan tahniah dan rasa bangga kepada LAM Riau Provinsi Riau.

Adapun yang hadir dalam kegiatan yaitu Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau diantaranya seluruh pengurus lembaga adat melayu dan Kejaksaan Riau serta forkopimda.

Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri kepada Kajati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H berjalan aman, tertib, dan lancar.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.