Selanjutnya, Alfindo menyarankan kepada pemilik motor untuk membawa STNK dan BPKB beserta kunci kontaknya untuk membuktikan kepemilikan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, Babinkamtibmas menyarankan untuk melaporkan kejadian dugaan pencurian disertai dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP kepada Satreskrim Polres Bondowoso.
Namun, BPKB motor tersebut berada di rumah korban yaitu di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo sehingga korban bisa melaporkan pada Jumat 10 Mei 2024.
Selang beberapa menit dari laporan tersebut setelah Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan, lalu Alfindo memberikan semua informasi matang yang sudah didapatkan kepada Tim Resmob Polres Bondowoso dalam upaya pengungkapan kasus dugaan 363 KUHP (Curanmor).
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso, S. Sos. M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada penangkapan terduga pelaku curanmor yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bondowoso, sesuai dengan pengungkapan yang dilakuakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sukowiryo. Selasa, 14/5/2024
“Benar telah didapati tersangka dan juga barang bukti berupa kunci gembok cakram yang cocok dengan kunci gembok yang berada di cakram sepeda motor milik korban, dan saat ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.(*)