Edukasi

Mengenal Sebutan Pj, Pjs, Plt, Plh Dalam Pemerintahan Daerah

×

Mengenal Sebutan Pj, Pjs, Plt, Plh Dalam Pemerintahan Daerah

Sebarkan artikel ini
Dinas Kominfo Bondowoso
Pelantikan sejumlah Pj Bupati di Jawa Timur, September 2023. ( Dok. Dinas Kominfo Bondowoso)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah, seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota hampir semua akan digantikan oleh seseorang yang bersifat sementara. Seorang pengganti itu disebut dengan istilah Pj.

Example 300x600

Kemudian ada juga istilah Pjs, Plt, Plh Kepala Daerah yang sering muncul, bahkan istilah tersebut juga sering dipakai didalam lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) apabila ada kekosongan kepala dinas yang bersifat sementara.

Sebagai contoh, penunjukan Bambang Soekwanto sebagai (Pj) Bupati Bondowoso menggantikan Bupati KH Salwa Arifin yang jabatannya berakhir pada 24 September 2023.

Bambang Soekwanto kemudian resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso di Gedung Grahadi, Surabaya pada Minggu 24 September 2023.

Masa jabatan Pj Bupati Bambang Soekwanto akan berakhir pasca pemilihan Bupati Bondowoso pada  27 November mendatang.

Lantas apa Pj itu?

Pj merupakan singkatan dari Penjabat yakni aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama. Ada tugas serta wewenang kepala daerah yang dijalankan saat terjadi kekosongan posisi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kekosongan ini disebabkan dengan berbagai alasan yakni kematian, penahanan, sakit permanen, atau berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya tapi belum digelar pemilihan secara umum artinya ada jeda kekosongan sampai terpilihnya kepala daerah definitif . Pj akan menjabat hingga kepala daerah atau wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan resmi mulai bertugas.

Dasar hukum untuk Penjabat (Pj) diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Penjabat Sementara (Pjs)
Pjs merupakan singkatan dari Penjabat Sementara, yang ditunjuk oleh Mendagri dalam menjalankan tugas kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara saat masa kampanye. Pjs Gubernur ditunjuk oleh Mendagri, namun Pjs Bupati/Wali kota berasal dari usulan gubernur.

Dasar hukum untuk penjabat sementara berada dalam Peraturan Mendagri Nomor 74/2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Serta Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pelaksana Tugas (Plt)
Plt merupakan singkatan dari Pelaksana Tugas, yang diperlukan saat kepala daerah tidak melaksanakan tugasnya sementara waktu. Plt biasanya dijabat oleh wakil kepala daerah atau sekretaris daerah.

Dasar hukum untuk pelaksana tugas diatur dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 terkait Pemerintahan Daerah.

Pelaksana Harian (Plh)
Plh merupakan singkatan dari Pelaksana Harian, yang dijabat oleh Sekda ketika menjalankan tugas sehari-hari sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini terjadi ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam masa tahanan atau berhalangan sementara waktu.

Dasar hukum terkait Plh diatur dalam Pasal 65 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang No.23 Tahun 2014.(*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.