Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,
Mediator adalah pihak ketiga yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak yang netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan, Senin 03/6/2024).
Menurut humas RSD Balung Jember Rangga Andri Ekananta menyampaikan, Melalui training Mediator ini diharapkan menghasilkan praktisi Mediator yang handal dan mampu menyelesaikan masalah dengan baik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan atau dikalahkan. Pada akhirnya akan mengurangi tumpukan perkara di lembaga peradilan.
“Para pihak yang bersengketa lewat jalur Mediasi dapat membahas berbagai aspek atau sudut pandang dari permasalahan yang sedang dihadapi, tidak hanya tertuju kepada aspek hukum tetapi dapat juga aspek aspek lainnya,” menurutnya.
Rumah sakit dalam hal ini tidak luput dari sengketa medis, baik dengan kolega, sejawat, pasien maupun pihak pihak yang terikat hubungan kontrak dengan rumah sakit. Untuk itu rumah sakit juga memerlukan mediator yang dapat memediasi sengketa medis yang terjadi di rumah sakit.
“Kegiatan pelatihan Mediator ini diselenggarakan oleh Jimly School Of Law And Government Surabaya (JSLG Surabaya) Sebagai informasi, Pendidikan Profesi Mediator di Jimly School of Law and Government Surabaya telah Terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 84 / KMA / SK / V / 2023,” katanya.
Pelaksanaan Pelatihan Mediasi ini dilaksanakan pada tanggal Jumat Minggu 17 – 19 Mei 2024, jumat Sabtu 24 – 25 Mei 2024, Ujian Sertifikasi Mediator (Zoom Meeting) Minggu 26 Mei 2024, Uji Kompetensi Konsiliator (Offline – Surabaya) Minggu 02 Juni 2024.
“Rumah Sakit Daerah Balung menugaskan dr Doddy Radhi Sakti untuk mengikuti pelatihan mediasi tersebut,” Tuturnya (*)