Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan). Bertempat di Ruang Sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor PN Medan Kelas IA Khusus, Sumut, Senin (10/06/2024).
Adapun agenda persidangan pada hari itu yaitu Pembacaan Surat Tuntutan dengan :
Majelis Hakim
Ketua Majelis Nani Sukmawati, S.H, M.H,
Hakim Anggota I Sulhanuddin, S.H, M.H,
Hakim Anggota II Ibnu Kholik, S.H, M.H,
Jaksa Penuntut Umum Khairur Rahman Nasution, S.H, M.H, (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan)
Arga J.P. Hutagalung, S.H, M.H, (Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan).
Terhadap para terdakwa masing-masing didakwakan melanggar :
- PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
- SUBSIDAIR pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020 berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, dimana dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak, yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan, sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 491.873.966,-.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 pada tanggal 12 September 2023.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat Penuntutan terhadap para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa BS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (PPK)
menyatakan, terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BS berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Membebankan kepada terdakwa BS dan saksi FP serta DS (masing-masing dituntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang dititipkan terdakwa BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dan barang bukti uang sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) begitu juga dengan uang Rp 11.873.966,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh tiga sembilan ratus enam puluh enam rupiah) yang dititipkan saksi FP pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan barang bukti uang sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dititipkan saksi DS pada Rekening Peneitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp 491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dirampas untuk Negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara itu.
Barang bukti dalam perkara ini masing-masing dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara FP.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Terdakwa FP selaku Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA (Penyedia)
Menyatakan terdakwa FP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FP berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Membebankan kepada terdakwa FP dan saksi BS serta DS (masing-masing dituntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang dititipkan saksi BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dan barang bukti uang sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) begitu juga dengan uang Rp.11.873.966,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh tiga sembilan ratus enam puluh enam rupiah) yang dititipkan terdakwa FP pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan barang bukti uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dititipka saksi DS pada Rekening Peneitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini.
Barang bukti dalam perkara ini masing-masing dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara DS.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Terdakwa DS selaku Direktris Utama CV. SPORTIF CITRA MANDIRI (Penyedia Jasa Konsultas Pengawas)
Menyatakan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DS berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Membebankan kepada terdakwa DS dan saksi BS serta FP (masing-masing dituntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) yang dititipkan saksi BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dan barang bukti uang sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) begitu juga dengan uang Rp.11.873.966,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh tiga sembilan ratus enam puluh enam rupiah) yang dititipkan saksi FP pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan barang bukti uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dititipka terdakwa DS pada Rekening Peneitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp.491.873.966,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini.
Barang bukti dalam perkara ini masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, S.H, M.H, menjelaskan, bahwa setelah tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa dan Kuasa Hukum para terdakwa untuk mempersiapkan Pledoi atau pembelaannya yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
“Setelah dilakukannya Pembacaan Surat Tuntutan selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan selama 2 (dua) minggu kedepan yaitu hari Senin tanggal 24 Juni 2024 dengan agenda Pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari para Terdakwa atau Kuasa Hukum para Terdakwa,” jelasnya. (Andi Hakim Nasution)