Pemerintahan

Jawaban Pj Bupati Madiun Atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Silpa APBD 2023

×

Jawaban Pj Bupati Madiun Atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Silpa APBD 2023

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Madiun
Rapat Paripurna penyampaian jawaban Pj Bupati Madiun terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 di DPRD Kabupaten Madiun.

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, DPRD Kabupaten Madiun mengadakan Rapat Paripurna.

Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan mengenai tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD 2023. Dijelaskan Bupati bahwa Silpa sebesar Rp172 miliar ini terjadi karena adanya surplus pendapatan sebesar Rp 53 miliar, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 25 miliar dan dana transfer sebesar Rp 28 miliar.

Example 300x600

Sisa Anggaran Belanja sebesar Rp 118 miliar dihasilkan dari efisiensi belanja dana block grant sebesar Rp 33 miliar, dan dana specific grant sebesar Rp 47 miliar. Efisiensi ini melibatkan berbagai sumber seperti Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Insentif Daerah (DID), Pajak Rokok, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK, serta dana BLUD sebesar Rp 37 miliar.

Tontro menjelaskan, bahwa sisa belanja untuk pegawai yang mencapai realisasi 93,05% dipengaruhi oleh banyaknya PNS yang pensiun pada tahun 2023, termasuk gaji pokok dan tunjangan, jaminan kesehatan, gaji dan tunjangan PPPK, serta tunjangan profesi guru yang dananya bersumber dari DAK Non Fisik.

Belanja barang dan jasa mencapai realisasi 93,27% karena adanya efisiensi terbesar pada belanja perjalanan dinas, konsumsi rapat, natura, dan jasa tenaga kesehatan.

“Untuk belanja modal, realisasi mencapai 94,23 persen. Efisiensi ini terjadi karena harga penawaran untuk alat kesehatan lebih rendah dari Standar Satuan Harga. “Belanja modal gedung dan bangunan juga efisien karena adanya sisa kontrak pembangunan gedung yang belum selesai tepat waktu dan sasaran penerima DAK yang tidak memenuhi ketentuan,” tambah Tontro.

Belanja modal jalan jaringan irigasi juga mencatat efisiensi serta adanya sisa kontrak pembangunan jalan.

Sementara itu, belanja tidak terduga hanya terealisasi sebesar 28,80%. Menurut Tontro, belanja ini digunakan untuk keperluan mendesak yang tidak terduga seperti bencana, operasi pencarian dan pertolongan, dan kerusakan infrastruktur.

“Keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi ini tergantung pada situasi bencana yang terjadi di Kabupaten Madiun,” jelasnya. (Dewi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!