Berita

Kolaborasi Pemkab Madiun, Bea Cukai dan Seniman: Edukasi Masyarakat Tentang Rokok Ilegal

×

Kolaborasi Pemkab Madiun, Bea Cukai dan Seniman: Edukasi Masyarakat Tentang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun
Seniman Nyawiji saat tampil di acara kampanye melawan peredaran rokok ilegal. (Foto: Dewi/Lensa Nusantara)

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Madiun, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Bea Cukai Madiun, menggelar acara dengan tema “Seniman Nyawiji” untuk kampanye melawan peredaran rokok ilegal.

Acara ini diselenggarakan di Lapangan Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, pada Minggu malam (28/07/2024).

Example 300x600

Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Didik Harianto, menjelaskan bahwa acara ini merupakan bagian dari sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

“Malam ini, kami mengadakan sosialisasi peraturan cukai dengan berbagai metode, termasuk dalam bentuk acara yang kreatif seperti ini. Event Seniman Nyawiji hadir untuk membantu masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal,” ujarnya.

Didik menambahkan bahwa tujuan utama acara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara dari cukai tembakau.

Selain itu, Didik menegaskan bahwa Satpol PP akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menindaklanjuti temuan rokok ilegal di lapangan.

Slamet Parmadi, Kepala Seksi Pembendaharaan Kantor Bea Cukai Kabupaten Madiun, juga hadir dan menekankan pentingnya kerja sama ini.

“Bulan ini, gerakan Bea Cukai di seluruh Indonesia fokus pada kampanye Gempur Rokok Ilegal,” kata Parmadi.

Acara ini tidak hanya memberikan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Sedangkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelanggaran dalam bentuk produksi, distribusi, dan penjualan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat. Pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna mengurangi peredaran rokok ilegal, demi menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan pendapatan negara.

Ciri-ciri rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa indikator berikut:

Tidak Ada Pita Cukai, rokok ilegal sering kali tidak memiliki pita cukai, atau pita cukai yang digunakan adalah palsu atau bekas. Pita cukai resmi biasanya memiliki hologram, warna khusus, dan kode tertentu yang sulit dipalsukan.

Harga Jauh Lebih Murah

Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi, karena mereka tidak membayar cukai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemasan Tidak Sesuai Standar

Kemasan rokok ilegal mungkin terlihat tidak rapi, dengan kualitas cetakan yang rendah. Informasi yang tercetak pada kemasan, seperti peringatan kesehatan dan komposisi produk, sering kali tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak Ada Label atau Merk

Beberapa rokok ilegal dijual tanpa label atau merk yang jelas. Bahkan jika ada merk, itu mungkin bukan merk yang dikenal atau terdaftar secara resmi.

Tidak Memenuhi Ketentuan Tertentu

Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi berbagai ketentuan lainnya, seperti jumlah batang per bungkus atau kandungan tar dan nikotin yang tidak sesuai dengan regulasi. (Dewi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.