Kriminal

Anak Berusia 14 Tahun di Bondowoso, Disetubuhi Hingga Hamil 6 Bulan

14
×

Anak Berusia 14 Tahun di Bondowoso, Disetubuhi Hingga Hamil 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Polres Bondowoso
Terduga pelaku saat diperiksa oleh Penyidik Polsek Grujugan Polres Bondowoso

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit reskrim Polsek Grujugan, berhasil ungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Diduga pelaku adalah HA, pemuda berusia 20 tahun, warga Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Diduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terbukti telah menyetubuhi korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Example 300x600

Dijelaskan AKP. Akhmad Purwanto, Kapolsek Grujugan Kronologis terungkapnya kasus kekerasan seksual ini berawal saat korban bermain dengan teman sebayanya, kemudian terlihat perut membesar dan sulit bergerak, Namun setelah para saudara menanyakan, korban tidak mau menjawab.

BACA JUGA :
DPRD Bondowoso Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Pelayanan Publik dan Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda

Karena curiga korban pun dibawa ke bidan terdekat untuk diperiksakan, Alhasil dari pemeriksaan diketahui bahwa korban telah hamil serta kondisi kehamilan telah berusia 6 bulan. Rabu, 29/6/2024.

“Kami awal mengetahui dari laporan masyarakat dan tenaga kesehatan di kampung korban, bahwa korban telah hamil,” ungkap AKP Akhmad Purwanto

BACA JUGA :
Dilaporkan Polisi oleh Bupati Bondowoso, Ketua DPRD Legowo Hadiri Musrenbang Rancangan RKPD Tahun 2023

Korban pun kemudian mengakui bahwa pelakunya adalah HA yang tak lain adalah saudara sepupu korban.

“Dari keterangan hasil pemeriksaan para saksi tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini menjalani proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kepada polisi, HA mengakui bahwa tindakan asusila tersebut telah dilakukan 5 kali sejak tahun 2023 saat malam hari.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Kunjungi dan Tinjau Pelaku UMKM Sektor Industri Kerajinan Tangan

Atas kelakukan bejatnya, tersangka dijerat pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, junto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Hingga berita ini ditayangkan terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut.