Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Tentu saja, hal ini merupakan angin segar bagi ribuan PPPK PW di Jember.
Plt. Kepala BKPSDM, Deni Irawan mengingat, masih banyak kabupaten/kota lain yang masih mempertimbangkan perpanjangan PPPK-nya. Baik mempertimbangkan pengangkatan sebagian atau seluruh PPPK PW kabupaten/kota lain.
“Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Bupati Jember, Gus Fawait, memerintahkan saya sebagai kepala BKPSDM untuk memastikan memperpanjang kontrak PPPK PW di mana pemkab/kota lain masih mempertingkan banyak hal,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Pemkab Jember mengangkat PPPK paruh Waktu sebanyak 8.344 pegawai dan dikontrak selama 1 tahun. “Kontrak tersebut akan berakhir pada 30 September mendatang.
“Ribuan PPPK Paruh Waktu yang dikontrak terdiri atas 1.433 tenaga guru, 957 tenaga Kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis. Selama rentang Waktu tahun 2026, jumlah PPPK Paruh Waktu berkurang menjadi 8.236,” ulasnya. Berkurangnya pegawai itu disebabkan telah memasuki batas usia pension, mengundurkan diri, dan meninggal dunia,” ungkapnya
Pihaknya menambahkan bahwa ribuan PPPK Paruh Waktu yang tersisa punya hak yang sama untuk terus mengabdikan diri menjadi pegawai di lingkungan Pemkab Jember.
“Pada 4 – 15 Agustus 2026, kami bakal intens melakukan sosialisasi. Pada Waktu yang sama hingga 23 Agustus 2026, para PPPK PW diimbau untuk segera melakukan upload dokumen di aplikasi Silakon,” paparnya.
Tercatat, ada sebanyak lima berkas yang harus diunggah. Mulai scan SK pengangkatan PPPK, scan SKP tahun 2026 (triwulan 1 & 2), sertifikat MOOC Swajar PPPK LAN RI, scan kartu keluarga, dan surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatan pemerintah.
“Namun, yang paling penting adalah berkinerja dengan baik. Berkinerja baik merupakan syarat utama untuk perpanjangan kontrak PPPK PW. Jangankan PPPK PW, PNS pun wajib berkinerja dengan baik. Apabila tidak, akan dikenakan sangsi sebagaimana regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Deni berharap, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat segera merampungkan proses unggah dokumen secepatnya. “Sebab, perlu ada jeda untuk verifikasi dokumen hingga persetujuan Bupati Jember. Hal ini juga merujuk pada upaya agar PPPK PW bisa menerima gaji pada awal Oktober.
“Bahwa tidak hanya memastikan perpanjangan kontrak PPPK PW. Pemkab Jember juga mempermudah pemenuhan salah satu persyaratan. Yaitu, surat keterangan sehat gratis dengam menggunakan faskes pemerintah,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jember, Muhammad Zamroni, menyatakan bahwa pihaknya berupaya memberikan fasilitas terbaik bagi keberlangsungan PPPK PW yang tengah berproses melengkapi berbagai dokumen persyaratan perpanjangan kontrak PPPK PW.
“Kami telah memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis, bagi PPPK PW melalui seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember,” ucapnya.
Selain itu, Zamroni memastikan bahwa pelayanan penerbitan surat keterangan sehat dilaksanakan sesuai standar pelayanan.
“Pelayanan gratis ini dapat dinikmati ribuan PPPK PW di Kabupaten Jember hingga 15 Agustus 2026,”tuturnya.














