Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – DPRD Bondowoso Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2045 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Deerah Kabupaten Bondowoso. Jumat malam, 21/6/2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Pj Bupati Bondowoso, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Bondowoso Drs. H. Bambang Soekwanto, MM. menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang meliputi realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah selama satu tahun anggaran.
Selain itu, sebagai upaya optimalisasi dan revitalisasi fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai Badan Daerah, perlu untuk dilakukan penataan kembali terhadap Susunan Organisasi Perangkat Daerah melalui perubahan kedua Perda nomor 7 tahun 2016 dengan merekognisi BPBD sebagai Badan Daerah yang kedudukannya sama dengan badan-badan yang lain.
Diharapkan perubahan yang dilakukan terhadap perda nomor 7 tahun 2016 lebih memfokuskan pada integrasi BPBD ke dalam Perda SOTK Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso dan perubahan struktur organisasi BPBD.
BPBD yang sebelumnya diatur dalam perda
tersendiri, yakni Perda Kabupaten Bondowoso nomor 14 Tahun 2010, akan diintegrasikan ke dalam PERDA Kabupaten Bondowoso nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan perda nomor 7 tahun 2021, sehingga nantinya keberadaan PERDA No. 14 tahun 2010 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Eksistensi BPBD sebagai perangkat daerah yang menangani urusan kebencanaan di daerah perlu didukung dengan struktur organisasi yang optimal untuk mendukung fungsi BPBD dalam penanggulangan bencana”, Jelasnya.
PJ Bupati Bondowoso Menilai diperlukan pembaharuan terhadap PERDA BPBD melalui perubahan kedua atas perda nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Selanjutnya, disampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bondowoso terhadap RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dengan memperhatikan Laporan arus kas per 31 Desember 2023, terdapat sisa lebih pembiayaan sebesar Rp. 177.229.258.614,39 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar, Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juga, Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu, Enam Ratus Empat Belas Rupiah, tiga Puluh Sembilan Sen).
Mengingat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka untuk selanjutnya dapat ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut telah melalui proses pembahasan yang mendalam oleh komisi-komisi terkait di DPRD Bondowoso.
“Kami telah melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, kami menyetujui penetapan Raperda ini menjadi Perda,” ujarnya
Penetapan Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta menjadi landasan bagi penyusunan APBD Tahun Anggaran berikutnya.
“Kami berharap dengan disahkannya Perda ini, pelaksanaan APBD dapat semakin efektif dan efisien, serta dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tambah Ahmad Dhafir
Dalam rapat tersebut, juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso. Dengan disetujuinya Raperda ini.
Acara penutupan rapat paripurna ditandai dengan penyerahan dokumen laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dari Pj Bupati Bondowoso kepada Ketua DPRD.