Pemerintahan

107 Kepala Desa di Tapsel Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun

×

107 Kepala Desa di Tapsel Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Bupati tapsel
Penuhi UU, Bupati Dolly Pasaribu lantik kembali 107 Kepala Desa, di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel, Sipirok, Senin 24/06/2024 (dok. Prokopim Tapsel)

Tapanuli Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu melantik kembali Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (24/6).

Sebanyak 107 kepala desa di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Example 300x600

Isi dari Undang-Undang tersebut telah merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Untuk itu Dolly mengajak seluruh kepala desa agar memanfaatkan waktu pertambahan 2 tahun dengan sebaik mungkin.

BACA JUGA :
Bupati Tapsel Apresiasi Program Operasi Katarak Inisiasi PT AR Batang Toru

“Membangun desa dengan maksimal agar masyarakat desa bisa merasakan apa yang diayomi oleh Bapak/Ibu sekalian,” harap Dolly.

BACA JUGA :
Masa Jabatan Resmi Delapan Tahun, Bupati Jember Serahkan SK Perpanjangan 216 Kepala Desa

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Tapsel sendiri memiliki agenda pembangunan yang dimana kepala desa mulai membangun dari desanya sendiri.

“Tidak benar kalau seandainya tidak ada pembangunan di Tapsel, karena pada dasarnya pembangunan Pemerintah Tapanuli Selatan adalah himpunan dari pembangunan desa yang ada,” pungkas Dolly.

BACA JUGA :
Polres Tapsel Tarik Ratusan Personel Gabungan dari Lokasi Pilkades Serentak

Turut hadir, Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Ketua TP PKK Tapsel, Camat beserta Ketua TPP PKK Kecamatan se-Tapsel, dan pendamping serta keluarga dari kades yang dilantik kembali. (A Hanafi Nst)