Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar sidang paripurna dalam rangka mendengar jawaban Bupati Pasaman atas pemandangan fraksi-fraksi terhadap dua ranperda yang diajukan.
Sidang paripurna ini dipimpin wakil ketua satu DPRD, Danny Ismaya dari fraksi PKS, didampingi wakil ketua dua Yasri dari fraksi partai Golkar. Paripurna tersebut beragendakan pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD tahun 2023, dan Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman tahun 2025-2045.
Paripurna yang dilaksankan diaula ruang sidang lantai II gedung DPRD Lubuksikaping ini berlansung sejak Siang, Senin, 24/07/2024, berlanjut hingga malam hari, hingga baru berakhir menjelang pukul 22:00 WIB.
Dalam pandangan yang dibacakan oleh masing-masing fraksi, banyak hal yang menjadi sorotan. Diantara nya, fraksi PKS meminta agar pemda membuat terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perihal BUMD yang belum memberikan sumbangsih signifikan terhadap PAD juga dipertanyakan.
Sementara fraksi Golkar menyoroti perihal potensi PAD yang belum tergali secara maksimal, dan mendesak percepatan realisasi kegiatan di 2024.
Sementara fraksi PKB meminta agar pemerintah daerah menyelaraskan RTRW dengan RPJPD. Sedangkan fraksi PPP, PAN, Nasdem dan Gerindra lebih menitik beratkan agar pemda memberikan perhatian lebih untuk perbaikan sarana dan prasana fasilitas umum.
Sedangkan fraksi Demokrat dalam pandangannya lebih banyak memberikan masukan kepada pemerintah daerah, diantaranya peningkatan program terpadu antar OPD, pengoptimalan PAD, evaluasi berkala terhadap program yang berjalan, serta dukungan terhadap rencana proses investasi geothermal.
Dalam jawaban pemerintah daerah yang dibacakan langsung oleh Bupati Pasaman, Sabar AS, pada hakekatnya semua pandangan fraksi-fraksi DPRD tersebut telah dijawab oleh pemerintah daerah dengan rincian dan catatan. Sehingga jawaban bupati dapat diterima dan dipahami oleh seluruh fraksi.
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, diujung sidang paripurna tersebut beroleh kesepakatan dan persetujuan bersama yang dituangkan dalam Berita acara Nomor 181/06/BUP-PAS/2024 dan Nomor 13/KPTS/DPRD/PAS/2024 tentang persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Pasaman dengan pemerintah daerah tentang.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman tahun Anggaran 2023.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman tahun 2025-2045.
Diantara point yang disepakati adalah, membahas dan menyetujui ranperda dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Serta ranperda RPJPD 2025-2045. Menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan ranperda dengan menyelesaikan perubahan dan koreksi terhadap ranperda. (Ism)