Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Kecamatan Wuluhan Jember yang bertempat di Hotel Aston, pada Selasa (25/6/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Disnaker Jember, Camat Wuluhan, seluruh Kepala Desa di Kecamatan Wuluhan, Migran Care, BPJS Ketenagakerjaan, BP3MI, serta unsur TNI-Polri dan perangkat desa.
Acara dibuka oleh Hari Agung, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menyampaikan, tujuan secara umum dibentuknya desa binaan adalah untuk memperluas jangkauan keimigrasian dalam rangka upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Desa binaan dapat menjadi jembatan informasi bagi masyarakat melalui penyebarluasan informasi ke desa-desa lain di luar desa binaan. Harapannya dengan dibentuknya desa binaan kecamatan Wuluhan Jember ini menjadi titik awal meningkatnya pemberangkatan prosedural untuk mencegah perdagangan manusia dan tindak kriminal lainnya,” terangnya.
Ditempat yang sama, Andri Purnomo Camat Wuluhan mengatakan, komitmen baik Kades Dukohdempok melihat kondisi para pekerja migran disaat ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) salah satu pasangan muncul permasalahan.
“Kepala Desa membuat peraturan desa perlindungan terhadap pekerja migran yang mempunyai label Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi),” kata Camat Wuluhan.
Masih kata Andri, melalui pendampingan oleh migran care khusus di Desa Dukohdempok melakukan proses mengais rezeki. Keluar negeri sebelum pelaksanaan pra sampai paska desa terlibat terus.
“Para pekerja migran bekerja secara ilegal sudah tidak ada lagi, semuanya legal kemudian sebelum melakukan pekerjaan ada pelatihan sehingga mereka disana tidak kesulitan segera beradaptasi,” tandasnya.
Ia menambahkan, paska dari Malaysia sudah selesai mereka tetap diberdayakan, BUMDES melihat potensi dimiliki para pekerja yakni menjahit dan produksi anyaman tas.
”Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Imigrasi Jember betul-betul mendampingi kami, bahwa tadi pesan kontek imigrasi perpindahan itu adalah identitas,” ucapnya.
Pemerintah daerah melakukan perekaman e-KTP dan iris mata, tidak ada lagi KTP palsu bekerjasama dengan Disdukcapil agar identitas akurat untuk menjamin pekerja migran.
“Bahwa para pekerja migran betul-betul dilindungi, UU RI mengatur tentang perlindungan tenaga kerja bukan hanya PMI. Tenaga kerja biasa dilindungi Pemerintah juga harus hadir apalagi sumber devisa,” pungkasnya. (Dri)